Breaking News

Cerita Seleb

Sebelum Peristiwa Maut Terjadi, Joddy Sopir Vanessa Angel Telepon Orang Dekatnya, Polisi Gerak Cepat

Padahal Sedang Ngebut, Sopir Vanessa Angel Ternyata dengan Santainya Sempat Menghubungi Sosok Ini Sebelum Kecelakaan Maut Terjadi.

Instagram @tubagusjoddy
Padahal Sedang Ngebut, Sopir Vanessa Angel Ternyata dengan Santainya Sempat Menghubungi Sosok Ini Sebelum Kecelakaan Maut Terjadi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sopir mobil Pajero Sport milik Artis Cantik Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan meninggalnya Bibi Ardiansyah dan istrinya.

Seperti yang diketahui, Joddy menjadi sopir kecelakaan maut yang menewaskan pasangan selebriti fenomenal itu.

Mengutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Joddy dijerat pasal berlapis.

Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.

Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).

"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Tubagus Joddy Sudah Pakai Baju Tahanan, Ternyata Sopir Vanessa Angel Sempat Nangis Telepon Sosok Ini

Baca juga: Aktor Terkenal Ini Dikabarkan Meninggal Dunia saat Sendirian di Rumahnya, Begini Bantahan sang Istri

Baca juga: Kini Terkenal, Reaksi Artis Cantik Ini Ketemu Teman Lama yang Berprofresi Driver Ojol Tuai Pujian

Reaksi sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy setelah kecelakaan
Reaksi sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy setelah kecelakaan (Telegram via Tribunnewsmaker.com)

Setelah kondisinya pulih hingga ditetapkan sebagai tersangka, kini Joddy ditahan di rumah tahanan Polres Jombang, Jawa Timur.

Joddy sempet bikin heboh karena mengunggah video dia mengemudi dengan kecepatan penuh (di atas 100 KM/jam) di akun Instagram Story-nya.

Namun video tersebut dia hapus setelah kecelakaan terjadi.

Masih dalam proses pemeriksaan, Gatot mengatakan bahwa Joddy sudah ditahan.

"Hari ini (Kamis, 11 November 2021), yang bersangkutan saudara Joddy dilakukan penahanan,"

"itu update-nya," ujar Gatot.

Di sisi lain, Gatot juga masih mendalami mengenai fakta-fakta sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Satu di antaranya terkait isi percakapan di handphone Joddy.

Sumber: Suar.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved