News Video

KRONOLOGI Pemerasan Terapis Spa di Siantar hingga Penangkapan 3 Pelaku

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menegaskan pemerasan tidak dilakukan oknum polisi sesuai pengakuan awal terapis

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Sumut mengungkap kasus pemerasan terapis spa di Siantar.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menegaskan pemerasan tidak dilakukan oknum polisi sesuai pengakuan awal terapis, melainkan pelaku adalah orang yang mengaku mengenal petugas yang bisa membebaskan para terapis.

Polda Sumut berhasil menangkap tiga pelaku pemerasan: Lambas Praidy Siregar, Husnul Irfan dan Riris Elisabeth Manalu.

Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan kejadian berawal saat pelaku Lambas mengubungi pemilik spa berinisial H.

Kepada H lambas mengatakan mengenal petugas yang bisa melobi pembebasan para terapis.

Pemilik spa berinisial H lantas mengirimkan uang melalui rekening BCA senilai Rp 35 juta.

"Transfer pertama nilainya lebih kurang Rp 30 juta dari rekening istri inisial H ke BCA milik pelaku REM. Kemudian ketiga pelaku menyampaikan biaya operasional, akhirnya disepakati biaya operasional tersebut dikirim dengan nilai Rp 5 juta," kata Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (9/11/2021).

Kemudian mereka menarik uang yang telah ditransfer tersebut ke sebuah minimarket yang berada di Jalan AH Nasution, Medan, dan membagi uang itu Rp 10 juta per orang.

Bukannya membebaskan para terapis, ketiga pelaku malah kabur.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Lambas di Jalan Medan-Binjai, Irfan ditangkap di Marelan dan Riris ditangkap di Tapanuli Utara.

Ketiganya pun terancam penjara di atas lima tahun karena melakukan penipuan dan penggelapan.

"Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan," tutupnya

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved