Materi Belajar Sekolah
Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Hak Asasi Manusia
Berikut ini pengertian hak asasi manusia, ciri hak asasi manusia, dan contoh hak asasi manusia.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini pengertian hak asasi manusia, ciri-ciri hak asasi manusia, dan contoh hak asasi manusia.
Peroleh Hak Asasi Manusia (HAM) mutlak bagi seluruh manusia.
HAM melekat pada tiap manusia karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Adanya HAM membuat manusia memiliki kebebasan yang didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Oleh karena itu, HAM selalu melekat pada manusia, maka untuk bisa mendapatkannya tidak perlu pengakuan dari pihak lain.
Selain itu, HAM tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan.
Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;”
Ciri-ciri HAM
Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu:
- Hak asasi manusia bersifat hakiki
Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan.
Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.
- Hak asasi manusia bersifat universal
Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.
- Hak asasi manusia bersifat tetap
Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia. Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut.
Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya.
Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.
Dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu:
- Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
- Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain.
Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.
• 5 Jenis Teori Kedaulatan: Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Hukum, dan Kedaulatan Rakyat
• 11 Jenis Serangga Bermanfaat Bagi Tumbuhan: Mulai dari Ladybug hingga Capung
Contoh hak asasi manusia
Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia sifatnya universal, tidak dapat dibagi, hakiki, tetap, serta tidak dapat dilanggar.
Berikut empat contoh hak asasi manusia:
- Hak pendidikan
Setiap anak berhak menempuh pendidikan sesuai dengan jenjangnya.
Misalnya mulai dari SD hingga SMA atau SMK.
Anak juga berhak memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan.
- Hak hidup
Tiap manusia berhak berkeluarga, melanjutkan keturunan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi.
Hak mengeluarkan pendapat Manusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya.
Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku.
Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia.
Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut.
- Hak bebas memeluk agama
Sama seperti hak lainnya, manusia juga memiliki kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan.
Manusia juga mendapat hak yang setara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya, tanpa adanya unsur paksaan dan atau diskriminasi.
Pada dasarnya seluruh hak asasi manusia mengandung sifat universal, tetap, tidak dapat dibagi, hakiki, serta tidak dapat dilanggar.
Selain empat contoh di atas, masih ada bentuk hak asasi manusia lainnya, yakni hak politik, hak mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya.
(*/tribun-medan.com)
• Penjelasan Macam-macam Penyebab Utama Terjadinya Kebakaran Hutan: 90 Persen Ulah Manusia
• Kedaulatan: Pengertian, Macam-macam, dan Sifat-sifat Kedaulatan
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengertian-dan-ciri-ciri-hak-asasi-manusia.jpg)