News Video
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Serikat Buruh Sumut Tuntut Kenaikan UMP 8 Persen
Koordinator Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Rintang Berutu menjelaskan, aksi yang mereka gelar untuk mengingatkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Serikat Buruh Sumut Tuntut Kenaikan UMP 8 Persen
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Buruh Sumatra Utara berunjuk rasa ke kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan pada Senin (8/11/2021) menuntut kenaikan upah di tahun 2022.
Adapun tiga elemen buruh yang berunjuk rasa yakni Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI), DPC F SB KIKES KSBSI dan PPMI.
Koordinator Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Rintang Berutu menjelaskan, aksi yang mereka gelar untuk mengingatkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar dalam penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang akan ditetapkan benar-benar memperhatikan kesejahteraan bagi buruh.
"Kami hadir di sini untuk mengingatkan Bapak Gubernur agar upah yang ditetapkan tahun 2022, adalah upah yang memang layak untuk pekerja buruh sumut," kata Rintang, Senin.
"Kita tahu semua bahwa upah 2021 sesuai instruksi menteri tidak naik. Sehingga banyak daerah-daerah upahnya tidak naik. Hanya di Sumut, Kota Medan mengalami kenaikan walauoun sangat kecil," tambahnya.
Pihaknya pun mendesak, agar Gubernur Edy Rahmayadi dapat menginstruksikan atau memberi pengarahan kepada Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) se-Sumut agar penetapan upah minimum harus memperhatikan prinsip keadilan bagi buruh.
"Karena bagi kami melewati masa pandemi hampir 2 tahun Ini yang mengalami kesulitan adalah pekerja buruh," ujarnya.
Menurutnya, tindakan berbeda justru ditunjukkan pemerintah kepada pengusaha maupun investor selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Sangat jelas kita tahu untuk pengusahan, untuk investor di back-up pemerintah dengan berupa kebijakan tidak menaikan upah pekerja buruh. Sedangkan pekerja buruh mengalami kesulitan dan tak ada perhatian dari pemerintah," ungkap Rintang.
Di akhir tuntuntannya Serikat Pekerja/Buruh Sumut mendesak kenaikan UMP Sumut sebesar 8 persen.
"Kami menegaskan kepada bapak gubernur untuk menunjukkan keseriusaannya kepada pekerja buruh Sumut demi rakyat sumut yang bermartabat. Naikkan UMP sebesar 8 persen. Naikkan UMK Medam dan Deliserdang masing-masing 10 persen," pungkasnya.
(ind/tribun-medan.com)