Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6 - 11 Tahun, BPOM Sudah Terbitkan Izin
Pemerintah sudah mengizinkan program vaksinasi covid-19 (Corona Virus) untuk anak usai 6 - 11 tahun.Lantas apa syaratnya?
TRIBUN-MEDAN.com -
Pemerintah sudah mengizinkan program vaksinasi covid-19 (Corona Virus) untuk anak usai 6 - 11 tahun.
Lantas apa syaratnya?
Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, nomor induk kependudukan (NIK) juga akan dijadikan syarat vaksinasi pada kelompok 6 - 11 tahun.
Baca juga: AKHIRNYA Sahrul Gunawan Klarifikasi Hubungannya dengan Pedangdut Ayu Ting Ting, Beda Didi Riyadi
Baca juga: TERBARU Kasus Covid-19, 9 Provinsi Alami Kenaikan Kasus, Selain DKI Jakarta Berikut Daftarnya
"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, di mana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan nomor induk kependudukan," kata Nadia dalam diskusi BNPB yang digelar virtual, Senin (8/11/2021).
Untuk itu, sambil menunggu vaksinasi tersebut dimulai, ada baiknya orang tua dapat menyiapkan NIK tersebut.
"Saat ini dicek kembali NIK anaknya masing-masing yang berusia 6 sampai 11 tahun tadi. Sebenarnya NIK anak itu ada di kartu keluarga. Jadi tinggal membawa Kartu Keluarga," kata dia.
Pemerintah masih mematangkan teknis pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak tersebut.
Namun, kemungkinan besar vaksinasi akan dilakukan di sekolah formal, informal, maupun sekolah anak berkebutuhan khsusus.
"Untuk pelaksanaan vaksinasinya sendiri kalau kita melihat kemungkinan besar untuk anak-anak sekolah karena sampai 6- 11 tahun ini ada di bangku sekolah SD.
Ini kita akan bekerja sama dengan pihak sekolah.
Sementara untuk anak-anak yang mungkin tidak ada di bangku sekolah, Kemenkes aman kerjasama dengan Dinas Sosial misalnya anak jalanan dan sebagainya.
"Jadi ini proses-proses ini yang kita lakukan untuk bagaimana akses vaksinasi pada usia 6-11 betul-betul bisa kita lakukan sebaik mungkin," ujar Nadia.
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan
Badan POM mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac bagi kelompok usia anak-anak 6 - 11 tahun.
"Kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac, Coronavax, dan vaksin Covid-19 dari Biofarma untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun," ujar Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual pada Senin (1/11/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/27092021_vaksinasi_pelajar_danil_siregar.jpg)