Pedoman Rehabilitasi
Jaksa Agung Harap Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi, Minta Anak Buah Tidak Selewengkan Aturan
Jaksa Agung RI meminta semua anak buahnya mengedapankan pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait penanganan kasus pengguna narkoba
TRIBUN-MEDAN.COM,- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin meminta semua anak buahnya mengedepankan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.
Adapun pedoman ini berisi tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi, dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Pedoman yang berlaku sejak 1 November 2021 ini bertujuan agar pengguna narkoba yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tidak harus dipenjarakan, namun cukup direhabilitasi saja.
Baca juga: VIDEO Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Makan Bareng Jadi Sorotan, Diduga Bebas Rehabilitasi Narkoba
Kendati demikian, jika nantinya dalam penerapan pedoman ini ada oknum jaksa yang coba-coba memanfaatkan atau menyelewengkan aturan ini untuk 'kepentingan lain', maka Jaksa Agung akan memberikan sanksi tegas.
"Jaksa Agung RI berharap Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, agar dilaksanakan Penuntut Umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya serta akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya Pedoman dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Narkoba
Leo menerangkan, maksud dan tujuan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna mengoptimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.
"Latar belakang dikeluarkannya Pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika," kata
Menurut Leo, isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: POSITIF Ekstasi, Anggota DPR Papua Thomas Sondegau yang Ditangkap Direhabilitasi di RSKO
Oleh karenanya diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi," kata Leo.
Leo mengatakan, Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Baca juga: Sumut Paling Tinggi Kasus Pengguna Narkoba, Kapolda Tegaskan Pemakai Harus di Rehabilitasi
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.
Leo menyebutkan, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid), serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku.
Dia menguraikan, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terdiri dari sembilan BAB, dengan ruang lingkup meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Penyelesaian Penanganan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-agung-burhanuddin.jpg)