News Video
Dituduh Gelapkan Uang, Wanita Ini Laporkan Oknum Penyidik Polres Pelabuhan Belawan ke Propam
Menurut Suseno, seharusnya polisi menetapkan tersangka terhadap mantan pengurus Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan sebelumnya, yakni Suhun
Penulis: Fredy Santoso |
"Walaupun uang itu diberikan tanpa ada tanda terima. Namun pada saat pembuatan akta pembatalan itu diterangkan bahwa sudah diserahkan uang tadi melalui pengurus. Artinya apa, tanggal 28 November klien saya dianggap sudah mengembalikan uang ke Primkopol melalui pengurus," ucapnya.
Pada Jumat 5 November 2021 pun ia menerima surat panggilan ke Polres Pelabuhan Belawan. Ia dipanggil sebagai tersangka kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Parningotan Siahaan, Pelapor sekaligus pengurus baru di koperasi tersebut.
Atas pemanggilan tersebut la diketahui bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan.
"Seharusnya yang jadi tersangka pengurus yang lama karena uang sama dia. Artinya salah, kita minta supaya penetapan ini dibatalkan," ucapnya.
Sundari menceritakan, masalah ini berawal dari tahun 2016, dimana ia ingin menjual tanahnya seluas 14.000 meter persegi.
Disitu ia dikenalkan oleh seseorang agen tanah yang memperkenalkan dirinya dengan pengurus di Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan, Suhun Simanjuntak.
Kemudian terjadilah proses jual beli tanah yang awalnya harga permeter 120 ribu menjadi Rp 175 ribu atas permintaan Suhun Simanjuntak.
"Kita buka harga 120 ribu. Mereka nitip harga jadinya permeter 175 ribu.Kemudian terjadilah proses jual beli tanah itu," katanya.
Kemudian mereka meminta agar Sundari membuat rekening bank BNI agar pembayaran dilakukan melalui rekening.
Kemudian dibuatlah rekening tersebut dan uang ditransfer.
Uang pertama senilai Rp 500 juta, kemudian Rp 300 juta dan yang terakhir 250 juta.
Setiap ada pembayaran uang itu langsung diambil dan Sundari disuruh menandatangani sebuah kwitansi yang dimiliki Suhun.
"Pertama 500 juta langsung ditarik sama mereka dengan alasan untuk DP di depan.
Yang kedua, 300 juta dan saya menandatangani kemudian uang diambil kembali dan ke-tiga 250 juta. Itupun diambil kembali," ucapnya.
(Cr25/tribun-medan.com)