News Video

8 Agenda Kerja Jenderal Andika Perkasa Setelah Disetujui DPR RI Menjadi Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa disetujui Komisi I DPR menjadi panglima TNI, setelah menjalani serangkaian fit and proper test, Sabtu (6/11/2021) kemarin. 

Editor: M.Andimaz Kahfi

Ketujuh, penguatan integrasi dan penataan organisasi TNI yang selama ini dinilai masih butuh banyak perbaikan.

Kedelapan, mewujudkan diplomasi militer yang sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Visi Misi

Jika dilantik menjadi panglima TNI, Andika memiliki sebuah visi, yaitu "TNI Adalah Kita".

Melalui visi itu, Andika berharap TNI dipandang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia atau dunia.

Visi tersebut juga menunjukkan bahwa TNI memiliki keterbatasan dan kelebihan.

Andika juga mengemukakan tiga misi TNI di bawah kepemimpinannya.

Ketiganya, adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.

DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto.

Wajah Sumringah Jenderal Andika Perkasa

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).

Awalnya, Ketua Komisi DPR RI Meutya Hafid menyampaikan laporan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021) oleh Komisi I DPR.

Dari hasil uji kelayakan tersebut Komisi I DPR menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.

"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto SIP sebagai Panglima TNI," kata Meutya di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, SE, MA, MSC, sebagai Panglima TNI," lanjutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved