News Video
Program Eazy Passport Kembali Di Gelar Dari Kantor Imigrasi Medan, Berikut Persyaratan Pengurusannya
Program Eazy Passport dari Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Kelas I Medan kembali digelar untuk lebih dekat kepada masyarakat di Desa-desa Resto.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Program Eazy Passport dari Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Kelas I Medan kembali digelar untuk lebih dekat kepada masyarakat di Desa-desa Resto, Jalan Setia Budi No. 190 Medan, Sabtu (6/11/2021).
Puluhan pemohon tampak sibuk untuk mengurus pembuatan paspor mulai dari mengisi berkas, foto diri, dan melakukan pembayaran.
Dalam kegiatan ini turut dipantau oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Tato Juliadin Hidayawan, Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanimsus Kelas I Medan Widiyanto, dan Kasi dokumen Perjalanan Keimigrasian Khusus Adityo Ari Wibowo.
Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanimsus Kelas I Medan Widiyanto mengungkapkan jika antusias masyarakat untuk pembuatan Passport cukup meningkat.
"Antusias masyarakat dalam pembuatan paspor hari ini cukup besar ya karena memudahkan pemohon untuk membuat paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi," ungkap Widiyanto.
Adapun layanan Eazy Passport ini dapat melayani dari lembaga perkantoran, institusi pendidikan, komunitas, dan komplek perumahan/apartemen.
Widiyanto memastikan jika program Eazy Passport ini tetap menjalankan prosedur sesuai dengan protokol kesehatan.
Lanjutnya, bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini juga dapat mengajukan secara kolektif minimal 50 pemohon.
"Kalau ada permintaan dengan menggunakan layanan dari masyarakat baik dari perkantoran ataupun komunitas, perumahan dan lainnya dapat langsung mengajukan ke Kantor Imigrasi," ujarnya.
Dalam proses penyelesaian paspor ini selesai dalam empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
Menariknya, Widiyanto menuturkan jika keunggulan dari Eazy Passport ini akan memudahkan para pemohon untuk dapat membuat Paspor tanpa harus terganggu jam kerja.
Hal ini juga turut diungkapkan oleh seorang pemohon, Widya yang ikut mengajukan permohonan perpanjangan paspor.
"Layanan ini memudahkan kita ya untuk dapat membuat paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi dan juga gak ganggu untuk jam kantor ini," ujarnya.
Syarat permohonan Paspor
Dalam program Eazy Passport ini, Widiyanto menuturkan turut melayani pembuatan paspor RI baru dan pergantian, tidak melayani penggantian paspor yang hilang atau rusak.
Adapun syarat untuk permohonan paspor baru diantaranya menyertakan e-KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran/buku nikah/ijazah (tertera nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua). Sementara itu, untuk permohonan penggantian paspor, pemohon dapat menyertakan e-KTP, dan paspor lama (untuk paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009).
"Untuk persyaratan yang diterbitkan di bawah tahun 2009 membawa persyaratan permohonan paspor baru," jelas Widiyanto.
Adapun seluruh berkas persyaratan difotokopi di kertas A4 dan membawa dokumen asli.
Sementara itu, biaya paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu dan paspor elektronik 48 halaman sebesar Rp650 ribu.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk menikmati program Eazy Passport ini dapat menghubungi customer care Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di 061-8452112 atau di 0811-618-7001.
(cr13/tribun-medan.com)