Sujito, Mantan Calon Wali Kota Siantar yang Danai Tentara Bunuh Wartawan Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan calon Wali Kota Siantar, Sujito terancam hukuman 20 tahun penjara karena rencanakan dan danai tentara bunuh wartawan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Sidang pembunuhan pemilik media online Mata Salem Harahap yang berlangsung di PN Simalungun, Kamis (28/10/2021)/( Tribun Medan - Alija Magribi) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Sujito, mantan Calon Wali Kota Siantar yang danai tentara bunuh wartawan bernama Marasalem Harahap alias Marsal terancam 20 tahun penjara.

Sujito bersama dengan Yudi Pangaribuan dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah.

"Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2, atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2. Kemudian subsidair Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP," terang JPU, Kamis (28/10/2021).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Simalungun, Vera Yetti Magdalena, JPU Firmansyah mengatakan bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa, Marsal meninggal dunia. 

Baca juga: Oknum TNI yang Tembak Wartawan Marsal Harahap Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Yudi Fernando Pangaribuan sengaja memberi bantuan kejahatan kepada Awal Siagian (tersangka lain/oknum TNI-AD), yang mana Awal Siagian telah meninggal dunia 13 September 2021," kata JPU.

Adapun kronologi singkat pembunuhan Mara Salem Harahap, berawal saat Sujito yang merupakan pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM) memerintah karyawannya Yudi Pangaribuan, berlanjut bersama seorang oknum TNI AD Awal Siagian di kafenya untuk menembak seorang pemilik media Mara Salem Harahap.

Mara Salem Harahap alias Marsal dianggap selalu meresahkan operasional kafenya, dengan pemberitaan yang disertai permintaan tertentu.

Marasalem Harahap memberitakan maraknya peredaran narkoba di THM yang ia kelola.

Namun korban memeras dengan meminta jatah uang Rp 12 juta per bulan bersama pil ekstasi dua butir per hari.

Baca juga: Jual 1 Kg Sabu, Anggota Kodam I/BB yang Bertugas di Denpom I/5 Dibekuk Polrestabes Medan

Berangkat dari kekesalan ini, Sujito memerintahkan Yuda untuk memberi pelajaran terhadap Marsal.

Selanjutnya Yudi bersama Awal Siagian menuju ke rumah korban di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada 19 Juni 2021 lalu. 

Awal Siagian menembak paha sebelah kiri korban yang mengendarai mobil yang saat itu menuju rumah.

Tembakan dari pelaku mengenai tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga bagian di dalam paha. 

Peluru melukai pembuluh darah korban hingga mengakibatkan pendarahan hingga akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah dalam perjalanan ke RS Vita Insani.

Baca juga: Anggota Kodam I/BB yang Tembak Mati Wartawan Meninggal Dalam Masa Penahanan Polisi Militer

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan yakni, Marihot Sinaga saat mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap pasal yang didakwakan terhadap kliennya tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved