Peracik Kosmetik Ilegal Lolos dari Penjara, Ini Daftar Produknya yang Tidak Punya Izin BPOM

Peracik kosmetik ilegal lolos dari jerat pidana penjara. Terdakwa cuma diminta membayar denda Rp 10 juta oleh hakim

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Tiya Chairiyah divonis bersalah dan dihukum membayar denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadikan Negeri Medan, Kamis (28/10/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tiya Chairiyah, peracik kosmetik ilegal lolos dari jerat pidana penjara.

Saat menjalani sidang vonis, Tiya Chairiyah cuma dihukum membayar denda Rp 10 juta oleh hakim Imanuel Tarigan.

Menurut hakim, adapun hal yang meringankan warga Jalan Suka Subur, Kecamatan Medan Johor ini karena terdakwa berterus terang.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata hakim, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: TERBARU Ditemukan 18 Produk Kosmetika Mengandung Bahan Kimia berbahaya, Ini Daftar Nama Produknya

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelaku usaha yang melanggar ketentuan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 62 ayat (1) UU RI No.08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Bila denda Rp 10 juta itu tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman tiga bulan penjata. 

Usia mendengar vonis hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus yang mendera wanita 29 tahun ini bermula pada 18 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Dinikahi Duda Kaya yang juga Bos Kosmetik Asal Malaysia,Kini Artis Cantik Ini Tinggal di Rumah Mewah

Saat itu datang petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke rumah terdakwa di Jalan Suka Subur, Kecamatan Medan Johor untuk melakukan pemeriksaan.

Sebab, rumah terdakwa diduga dijadikan tempat memproduksi dan menyimpan kosmetik tanpa izin edar.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan produk kosmetik tanpa izin edar beserta kemasan yang disimpan di loteng rumah terdakwa," beber jaksa

Adapun produk-produk kosmetik tersebut yaitu CLB Body Lotion Whitening, S Glowing Day Cream, S Glowing Night Cream, Toner, Pink Glow Day Cream, Pink Glow Night Cream, Tabita Day Cream, Tabita Night Cream dan lainnya.

Baca juga: Hanya Karena tak Dibelikan Kosmetik, Gadis Ini Pukuli, Jambak dan Maki Pacarnya di Jalan

Jaksa menuturkan, setelah diinterogasi, terdakwa mengaku sudah menjalankan usahanya selama enam bulan terakhir melalui aplikasi online. 

Terdakwa mengaku meracik sendiri produk yang dijualnya itu.

"Saat produk kosmetik yang terdakwa edarkan tersebut diteliti dan dicek oleh petugas Balai POM dengan cara menggunakan aplikasi CEKBPOM, ternyata produk kosmetik yang diedarkan oleh terdakwa tidak pernah dan tidak ada terdaftar dalam izin edar, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita dan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diperoses lebih lanjut," urai Jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved