Berita Foto: Antrean Warga di Samsat Putri Hijau Mengikuti Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Pemprov Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Antrean warga membayar pajak di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021). Pemprov Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara menggelar Program Relaksasi Pajak Kenadaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly menjelaskan, program relaksasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Covid-19.
Di samping juga sesuai Keputusan Kepala BPPRD Sumut tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 973/1964/BPPRD-SU/2021. Program relaksasi tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi masyarakat Sumut akibat pandemi Covid-19.
Ditambahkannya, sebelum mengikuti Program Relaksasi 2021, para wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran. Pendaftaran dibuka pada tanggal 25 Oktober 2021-23 Desember 2021. Nantinya wajib pajak yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.
Adapun program Relaksasi PKB, yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi andiminstrasi/denda pajak progresif. Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Kemudian tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin. Lalu, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki Badan Hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sementara pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan 100 persen atau menyeluruh. Pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi. Terakhir pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Ketentuan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021.
(sir/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/25102021_pemutihan_pajak_kendaraan_danil_siregar-2.jpg)