Materi Belajar, Penjelasan Zona Ekonomi Eksklusif Perlindungan Kekayaan Laut Indonesia

ZEE adalah zona yang luasnya sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara yang mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya.

TNI AL
KRI BUNG TOMO (TOM) 357 

TRIBUN-MEDAN.com - Materi belajar bidang ekonomi dan geografi memahami pengertian Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Indonesia.

Pemerintah menjaga keutuhan wilayah kekuasaan mulai dari darat, udara, dan perairan. 

Dalam wilayah perairan laut dikenal dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Apa itu ZEE?

ZEE adalah zona yang luasnya sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya.

Negara pemegang hak ZEE berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Sebaliknya bagi negara lain, ketika akan memanfaatkan sumber daya di zona tersebut, maka harus meminta izin terlebih dahulu pada negara yang berdaulat atas ZEE.

Aturan terkait ZEE sudah tertuang di Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Hukum laut dinilai penting bagi suatu bangsa atau negara.

Mengapa laut begitu penting untuk dilindungi?

Seperti diketahui, 70 persen atau 361 juta kilometer persegi dari permukaan bumi terdiri dari laut.

Laut merupakan sarana yang menghubungkan suatu bangsa dengan bangsa lain ke seluruh pelosok dunia untuk berbagai macam kegiatan.

Baca juga: Materi Belajar Sekolah: Sistem Demokrasi di Indonesia

Baca juga: Materi Belajar Sekolah: Cara Menciptakan Suasana Nyaman di Sekolah

Laut juga mengandung kekayaan berupa segala jenis ikan yang penting bagi kehidupan manusia.

Utamanya, terdapat kandungan mineral di dasar laut.

Mengingat pentingnya laut, pada 21 Maret 1980 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Segenap sumber daya alam hayati dan non hayati terdapat di ZEE Indonesia baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa Indonesia sesuai dengan Wawasan Nusantara.

Baik praktik negara maupun Konvensi Hukum Laut Ketiga menunjukkan telah diakuinya rezim ZEE selebar 200 mil laut sebagai bagian dari hukum laut internasional yang baru.

Terkait dengan hal-hal tersebut, ditetapkan undang-undang sebagai landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia di ZEE Indonesia.

Undang-undang ZEE yaitu UU No. 5 Tahun 1983 mulai berlaku pada 19 Oktober 1983.

Undang-undang tersebut menyatakan, sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air di atasnya harus dilindungi dan dikelola dengan cara yang tepat, terarah dan bijaksana.

Semua kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus diatur dan dilaksanakan untuk dan sesuai dengan kepentingan Indonesia.

Lingkungan laut di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan.

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Bila ZEE Indonesia tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia, maka batas ZEE antara Indonesia dan negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

Batas ZEE antara Indonesia dan negara yang bersangkutan adalah garis tengah atau garis sama jarak antara garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia atau titik-titik terluar Indonesia dan garis-garis pangkal laut wilayah atau titik-titik terluar negara tersebut.

Dalam pasal 4 UU No. 5 Tahun 1983, dengan adanya ZEE, Indonesia memiliki hak antara lain:

1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya, pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.

2. Yurisdiksi yang berhubungan dengan: pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya. penelitian ilmiah mengenai kelautan. perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

3. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku. Baca juga: Menteri KKP Ancam Cabut Izin Usaha Investor Bahari Bandel Selain itu, di ZEE Indonesia kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

Sumber daya alam hayati yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air ZEE Indonesia.

Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air ZEE Indonesia. 

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Materi Belajar Sekolah: Pengertian Fenomena Aging Population dan Cara Mengatasinya

Baca juga: Materi Belajar Sejarah: Perbedaan dan Persamaan Praktik Kolonialisme dan Imperialisme

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved