PENGAKUAN Syahrial Minta Tolong pada Pimpinan KPK Lili Pintauli terkait Perkara Tanjungbalai
Syahrial mengaku diberi rekomendasi seorang pengacara oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar
Syahrial menerangkan bahwa Lili memberikan rekomendasi seorang pengacara kepadanya yang dinilai bisa mengatasi perkara tersebut.
"Saya mohon petunjuk kepada bu Lili, akhirnya dikasih nama Arief Aceh, pengacara," ucap Syahrial.
Sebelum mendapat rekomendasi pengacara dari Lili, Syahrial saat itu juga tengah menjalin komunikasi dengan Robin selaku penyidik KPK yang disebut bisa mengamankan perkaranya.
Syahrial lalu memutuskan tidak menggunakan jasa pengacara yang direkomendasikan Lili, dan memutuskan tetap mempercayai Robin untuk menghentikan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Saya hubungi, sudah masuk akhrinya saya sampaikan ke pak Robin, 'siapa bang Arief Aceh', kata bang Robin itu pemain, terserah mau milih saya atau Arif Aceh. Akhirnya saya putuskan ke pak Robin," ujar Syahrial.
Dugaan Pembohongan Publik
Sementara Dewan Pengawas KPK masih mempelajari laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
"Masih dipejari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Harjono, menambahkan bahwa pihaknya belum memverifikasi laporan tersebut.
"(Laporannya) lagi di KJF (kelompok jabatan fungsional) untuk dibuat LHA-nya (laporan hasil akhir)," kata Harjono.
Verifikasi Dewas KPK baru bisa dilakukan setelah KJF menyelesaikan LHA. Dewas, tidak bisa mempercepat laporan tersebut.
"Belum (diverifikasi), ada hasil LHA (yang jadi proses)," jelas Harjono.
Sebanyak empat pegawai nonaktif KPK, yang kini sudah mantan, melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK.
• Cerita Roy Kiyoshi Kekesalannya Memuncak, Keluarga Panik Baca Berita Roy Meninggal
Keempat pegawai KPK itu yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Pelaporan dilayangkan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili kala membantah telah menjalin komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, selaku pihak berperkara di KPK, dalam konferensi pers pada 30 April 2021 lalu.
"Kami melaporkan LPS (Lili Pintauli Siregar) kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Rieswin selaku perwakilan pegawai dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-di-medan.jpg)