Materi Belajar Sekolah
Materi Belajar SMP Soal Bela Negara: Pengertian, Unsur, Landasan Hukum, dan Perwujudannya
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan negara.
TRIBUN-MEDAN.com - Materi belajar SMP soal bela negara akan mengupas tentang pengertian bela negara, unsur bela negara, landasan hukum bela negara, dan perwujudan bela negara.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam bela negara.
Pelajar juga bisa bersikap bela negara.
Bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk ikut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Melalui apa? Ya pendidikan, moral, sosial dan sebagainya.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer.
Dengan tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya sebagai subjeknya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Di dunia, tak sedikit negara-negara yang memberlakukan wajib militer bagi warganya yang memenuhi syarat.
Beberapa contohnya adalah Korea Selatan, Israel, Iran, dan Singapura.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia, makna Bela Negara sendiri bisa diartikan sebagai suatu hal yang memiliki arti penting dalam suatu negara.
Ini tidak hanya ditunjukkan melalui kekuatan fisik seperti senjata, militer, atau peperangan, tetapi juga bisa ditunjukkan melalui beragam upaya.
Singkatnya, spektrum bela negara di sini sangatlah luas, karena mencakup hal-hal yang sifatnya halus, hingga yang paling keras.
Sebagai contoh, membina hubungan baik dengan sesama warga negara, menjadi bagian dalam kemajuan negara, dan sebagainya.
Sementara contoh paling keras, ya bersama-sama mengangkat senjata ketika keamanan dan persatuan serta kesatuan negara terancam.
Nah, ngomong-ngomong soal ancaman negara.
Pada dasarnya ini dibedakan menjadi dua, berdasarkan asal datangnya ancaman, yakni ancaman dari luar dan ancaman dari dalam.
Ancaman dari luar meliputi segala sesuatu yang membahayakan negara yang berasal dari luar negeri.
Ancaman dari dalam meliputi segala sesuatu yang membahayakan negara yang berasal dari dalam negeri sendiri.
Sebagai contoh, Gerakan 30 September PKI yang mengancam ideologi negara belasan tahun silam.
Unsur Dasar Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945.
Ini merupakan sebuah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara untuk melindungi negara dari segala ancaman yang mengancam persatuan, kesatuan dan keamanan negara.
Oleh karena itu, setiap manusia harus memiliki kesadaran untuk ikut serta mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
Kesadaran bela negara itu timbul dari diri masing-masing.
Berikut adalah unsur-unsur dasarnya:
Cinta tanah air
Yakin akan Pancasila
Rela berkorban untuk NKRI
Kesadaran berbangsa dan bernegara
Memiliki kemampuan awal bela negara
Di Indonesia, bela negara diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke satu yang menunjukkan bahwa bela negara telah menjadi urgensi sejak Indonesia merdeka.
Selain dijelaskan dalam UUD 1945, prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara juga tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dan Bab XIII pasal 30 UUD 1945.
Isi undang – undang tersebut telah mencakup sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang memiliki tiga komponen, yaitu:
Komponen utama yaitu TNI dan Polri. Dimana TNI bertugas untuk menjaga keamanan negara, sedangkan Polri bertugas untuk menertibkan masyarakat. Komponen cadangan, yaitu sarana prasarana yang digunakan dalam rangka mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
Sementara komponen pendukung adalah keikutsertaan rakyat dalam usaha bela negara.
Contoh komponen ini adalah Hansip (pertahanan sipil), Wanra (perlawanan rakyat), Kamra (keamanan rakyat), Menwa (resimen mahasiswa), SAR, PMI dan sebagainya.
Aspek Kehidupan
Baca juga: Materi Belajar IPA Kelas 7: Struktur Tata Surya, Terdiri dari Apa Saja?
Baca juga: Materi Belajar Kelas 12: Pengertian Kalimat Aktif Intransitif dan Contohnya
Baca juga: Materi Belajar Kelas 8: Mari Pahami Macam-macam Bangun Ruang
Sebagai pelajar, setiap hari Senin kita diwajibkan untuk melakukan upacara Bendera Merah Putih. Hal tersebut menjadi salah satu upaya bela negara yang bisa dilakukan pelajar, karena dapat menumbuhkan sikap patriotisme dan nasionalisme di kalangan pelajar.
Ideologi
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan salah satu bentuk perwujudan bela negara di bidang ideologi. Salah satu contohnya dengan selalu percaya bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu ada.
Selain itu, pengamalan nilai-nilai ideologi Pancasila juga dapat dilakukan dengan selalu beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, saling menghormati dan mencintai sesama manusia, menempatkan kepentingan bersama sebagai bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, menganut musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan bersama, dan mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang berkeadilan sosial.
Politik dan Hukum
Perwujudan bela negara di bidang politik dan hukum dapat dilakukan dengan turut aktif dalam pemilihan umum, berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, aktif dalam kegiatan penyampaian aspirasi atas suatu masalah. Tidak melakukan perbuatan curang, serta membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Ekonomi
Di bidang ekonomi, hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan taraf hidup dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi yang ditempuh dengan bekerja, melakukan perdagangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta koperasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing serta menjadi sumber devisa negara.
Sosial Budaya
Perwujudan bela negara di bidang sosial budaya dapat dilakukan dengan menjalani kehidupan bermasyarakat ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan cara meningkatkan toleransi antarsuku, agama, ras, dan golongan, mengembangkan bakat dan minat masing-masing dalam bidang seni atau olahraga, melestarikan budaya dan adat istiadat daerah sebagai unsur budaya nasional, melestarikan dan menjaga lingkungan hidup agar terhindar dari bencana alam.
Pertahanan dan Keamanan
Perwujudan di bidang pertahanan dan keamanan dapat dilakukan dengan melakukan sistem keamanan keliling di lingkungan tempat tinggal, pengintegrasian Pendidikan bela negara dalam sistem Pendidikan nasional, partisipasi dalam Keanggotaan Rakyat Terlatih (Ratih), partisipasi dalam Kegiatan Perlindungan Masyarakat, serta pengabdian sebagai prajurit TNI dan Polri.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiopan-aritonang-dankodiklat.jpg)