Polemik Jabatan Wali Kota Siantar

Hefriansyah Noor Tidak Mau Mundur, Ketua DPRD: Kami Lanjutkan ke Gubernur

Hefriansyah Noor tidak mau mundur sebagai Wali Kota Siantar karena masa jabatannya masih akan berakhir tahun 2022 mendatang

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Hefriansyah Noor menegaskan dirinya tak akan mundur sebagai Wali Kota Siantar sebelum masa jabatannya habis, Selasa (5/10/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor tidak mau mundur dari jabatannya lantaran masa baktinya masih akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.

Terkait persoalan ini, Ketua DPRD Siantar Timbu Lingga mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar yang dilaksanakan Selasa (5/10/2021) siang ke Mendagri.

Timbul mengatakan, DPRD Siantar hanya mengusulkan perhentian Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus menjelang akhir masa jabatannya.

Baca juga: Hefriansyah Noor tak Mau Berhenti Sebagai Wali Kota Siantar: Kami Punya Hak Konstitusi

Berkaitan kapan pasangan kepala daerah itu diberhentikan tak lagi urusan DPRD Pematangsiantar.

"Setelah Paripurna ini, kita akan lanjutkan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur. (Soal kapan pemberhentian) ini bukan kewenangan kita lagi. Kewenangan kita hanya sebatas Paripurna Pengusulan Pemberhentian," ujar Timbul.

Disinggung terkait kompensasi yang akan diberikan bila mana Hefriansyah dan Togar Sitorus diberhentikan sebelum periodesasi kepemimpinan yaitu 22 Februari 2022, Timbul mengatakan akan mempelajarinya.

Baca juga: Hefriansyah Noor Malah Ajak Foto Usai Diperiksa Polda Sumut, Enggan Beri Komentar

"Kalau tahun ini dilantik, akan kita pelajari regulasi terhadap (kompensasi) itu," ujar Timbul.

Dalam rapat Paripurna IX, DPRD Pematangsiantar melalui Sekretaris Dewan Eka Hendra menyampaikan pengusulan pemberhentian Hefriansyah dan Togar Sitorus akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara. 

Rapat ini juga dihadiri Hefriansyah dan Togar Sitorus. 

"Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Apabila ada kekeliruan dalam putusan ini akan dilaksanakan semestinya," ujar Eka.

Baca juga: Akhir Masa Jabatan Hefriansyah Noor Sebagai Wali Kota Siantar Belum Jelas

Rapat Paripurna berlangsung beberapa kali interupsi oleh anggota dewan sendiri.

Salah satu suara datang dari anggota Fraksi Partai Demokrat, Metro Hutagaol yang meminta agar pengusulan pemberhentian mematuhi undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Permintaan tersebut, kata Metro harus atas nama DPRD Siantar.

"Saya ingin menegaskan agar kita cermat untuk menindaklanjuti UU No. 23 tahun 2014 khususnya Pasal 78 dan pasal 79," kata Metro.

Baca juga: Video TikTok Anggota DPRD Siantar di Bali Pasca-serahkan Berkas Pemakzulan Hefriansyah Noor

Sekadar informasi, polemik kepala daerah Siantar ini berawal dari Kota Pematangsiantar ikut menjalani Pilkada 9 Desember 2021, di mana pasangan (Alm) Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani mengalahkan kolom kosong.

Susanti yang menjadi Calon Wakil Wali Kota Siantar Terpilih terganjal karena periodesasi Kepemimpinan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus belum habis dari waktu normal kepala daerah 5 tahun. (alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved