EKS Kadis BMBK Sumut Ditangkap, Sang Kuasa Hukum Bantah Statemen Kejari Langkat soal Mangkir
Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat melakukan penangkapan atas mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Effendi Pohan.
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat melakukan penangkapan atas mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Effendi Pohan beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali menuturkan penahanan atas Effendi Pohan sudah tepat.
Boy Amali menyebutkan bahwa pertemuan untuk panggilan ketiga memang belum terlaksana.
Namun demikian, Effendi Pohan sudah dua kali mangkir dari panggilan tanpa pemberitahuan apapun pada pihak Kejari Langkat.
"Karena dua kali panggilan tidak dihadiri dan tidak ada pemberitahuan apapun. Makanya di panggilan ketiga dikeluarkan surat penangkapan, dia juga di luar kota," kata Boy Amali, melalui sambungan telepon genggam pada Tribun Medan, Selasa (5/10/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum Effendi Pohan, Wili Erlangga membantah statemen Kejari Langkat.
Wili bilang pihaknya sudah melayangkan surat permohonan tidak hadir dalam panggilan pertama dan kedua.
Dalam kedua panggilan itu, kuasa hukum menyebut, bahwa kliennya sedang berada di luar kota.
Terkait bantahan ini, Kasi Intel Boy Amali kukuh menegaskan tak ada surat masuk ke Kejari Langkat.
Menurut Boy, hak kuasa hukum (pengacara) dalam berkomentar untuk melindungi kliennya.
Ia tetap menegaskan bahwa, tidak ada surat permohonan pemberitahuan masuk ke Kejari Langkat, terkait alasan Effendi Pohan berhalangan hadir.
"Hak kuasa hukum mau bilang apa. Kita tidak lihat dari itu," ungkapnya.
Boy mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan, guna digelarnya persidangan terkait dugaan korupsi pemeliharaan jalan pada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat tahun 2020.
Kini, Kejari Langkat menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Medan.
"Sudah kita limpahkan, Menunggu penetapan dari Pengadilan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/willi-erlangga-kuasa-hukum-mantan-kepala-bmbk_.jpg)