Khazanah Islam

Ceramah UAS Tentang Hukum Sedekah dengan Uang Haram, Apakah jadi Pahala dan Diterima Allah

Apakah Orang yang Rajin Sedekah Tapi Tak Pernah Sholat Tetap Dapat Pahala? Ini Penjelasan

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Ustaz Abdul Somad Kolase1 

TRIBUN-MEDAN.com - Sedekah satu di antara amalan yang Allah paling cintai.

Dengan bersedekah menjadi bukti bahwa kita mencintai sesama makhluk ciptaan Allah.

Dengan sedekah rasa peduli pun tumbuh menciptakan kedamaian.

Dengan bersedekah menjadi bukti iman manusia kepada Allah SWT.

Mereka yang rajin bersedekah akan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.

Manfaat luar biasa sedekah juga diimani sebagai upaya menghapus dosa. Harta menjadi berkah, hingga membuka pintu rezeki dan pertolongan Allah. 

Amalan sedekah juga disebutkan dalam sejumlah ayat di Al Quran.

Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 245.

"Siapakah yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan"

Baca juga: Jarang Disorot, Begini Tampannya Anak Rossa dan Yoyo Padi yang Kini Beranjak Remaja

Baca juga: Zikir Pagi Lengkap dengan Artinya, Doa Nabi Muhammad Memulai Hari, Bacaan Sayyidul Istighfar

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Membaca Surat Kekayaan, Amalan Pembuka Pintu Rezeki

Namun, bagaimana jika bersedekah menggunakan uang yang haram?

Entah itu uang hasil curian, riba, kerja haram atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan.

Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal ini. Seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube FT Channel pada 26 Oktober 2018.

Ustaz Abdul Somad menegaskan Allah SWT tidak menerima sesuatu yang berasal dari yang tidak baik.

"Kita tidak bisa mencuci dengan air kencing, makanya berwudhu airnya harus air suci mensucikan," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Hal itu juga berlaku pada amalan sedekah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved