TRAGIS, Siswi SMP Dirudapaksa Dua Pria lalu Dikubur Hidup-hidup

Nasib tragis dialami seorang siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Editor: Juang Naibaho
SERAMBI/DEDE ROSADI
Dua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP Laudya Chintya Bella, mendengarkan tuntutan mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib tragis dialami seorang siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Siswi bernama Laudya Chintya Bella (13) itu dirudapaksa lalu dikubur hidup-hidup oleh dua pria bernama Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56).

Aksi kedua pelaku dinilai sangat sadis sehingga sempat menggemparkan masyarakat.

Kabar terbaru, kedua pelaku menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Kamis (30/9/2021).

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kasi Pidum Hendra Damanik, dan Kasi Datun Syahroni Rambe.

Baca juga: Kronologi Perkenalan Siswi SMP Berusia 12 Tahun dengan Pegawai BUMN hingga Si Bocah Cantik Hamil

Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Husaini, seusai sidang, mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan berupa pemerkosaan dan pemukulan.

Atas perbuatannya itu kedua terdakwa melanggar pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan alasan dituntut hukuman mati, menurut Kajari, lantaran perbuatan terdakwa sadis dan tidak berperikemanusiaan.

“Korbannya merupakan anak, meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan kepada keluarga korban,” tegas Kajari.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa,” imbuhnya.

Kasus tersebut bermula ketika korban Bella dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Belakangan diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang.

Kronologi pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB menghubungi korban Laudya Chintya Bella mengajak bertemu di kantor Desa Lipat Kajang.

Setibanya di kantor Desa Lipat Kajang, terdakwa parkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Toba, Istri Melapor ke Polisi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved