AKHIRNYA Putri Artis Nia Daniaty Angkat Bicara Penipuan CPNS 9,7 Miliar, Bantah Bujuk Korban
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya buka suara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipua
TRIBUN-MEDAN.com - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya buka suara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah korban 225 orang dan kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Seperti dikabarkan, Olivia Nathania bersama suami, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pelapor bernama Karnu, atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.
Baca juga: SELAMA INI Disembunyikan Hubungan Asmara Prilly Latuconsina dengan Irzan Faiq
Olivia Nathania membantah telah melakukan tindakan pidana dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.
"Saya dan suami saya sama sekali tidak melakukan (penipuan)," tegas Olivia Nathania dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
"Saya tidak pernah bertemu dengan 225 orang korban dan melakukan bujuk rayu," sambungnya.
Susanti pun memberikan penjelasan bahwa Karnu, pelapor wanita yang akrab disapa Oi ini adalah orang yang terlibat dalam pengajakan orang-orang ke tempat lesnya.
• KINI Muncul Penyesalan Ria Ricis, Padahal Sebenar Lagi Resmi Menikah dengan Teuku Ryan
"Kami luruskan, pelapor bernama pak Karnu dan korban Agustina ini adalah yang mengajak orang-orang masuk ke tempat les yang dimiliki oleh Oi," ucap Susanti Agustina.
"Ya mereka mengiming-imingi bisa masuk dan lolos menjadi CPNS," tambahnya
Olivia Nathania melanjutkan, mengenai korban bernama Agustin, ia menegaskan kalau Agustin bukan lah korban.
"Jadi saya jelaskan Ibu Agustin bukan korban. Melainkan dia yang merekrut orang orang tersebut. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang orang yang dia sebutkan," jelas Olivia Nathania.
Olivia Nathania memastikan bahwa semua omongan yang ia katakan bukan bermaksud membela diri saja, namun ia memiliki semua buktinya.
"Saya hanya bicara bukti biar kasus ini tidak kemana-mana," ujar Olivia Nathania.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/olive-dan-nia-daniaty.jpg)