Materi Belajar Sekolah
Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi & Jenis Koperasi ! Ketahui Apa itu Koperasi & Manfaat Koperasi
koperasi adalah lembaga yang mengelola usaha dan memiliki anggota perorangan atau badan hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - Usaha bersama yang diterapkan di Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan.
Bentuk usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan di Indonesia adalah koperasi.
Apa itu koperasi, tujuan, manfaat dan jenisnya ?
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Hal tersebut tertuang di dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992.
Kesimpulannya, koperasi adalah lembaga yang mengelola usaha dan memiliki anggota perorangan atau badan hukum.
Lalu apa tujuan pembentukan koperasi?
Tujuan Koperasi
Berikut beberapa tujuan pembentukan koperasi:
1. Memajukan Kesejahteraan anggota
2. Memajukan kesejahteraan masyarakat
3. Membangun tatanan ekonomi nasional
Selain tujuan, koperasi juga memiliki beberapa manfaat.
Manfaat Koperasi
Berikut beberapa manfaat koperasi:
1. Setiap anggota, pada akhir tahun akan mendapatkan keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
2. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
3. Setiap anggota dapat berlatih tanggung jawab
Lalu, apa saja macam-macam koperasi?
Macam-macam Koperasi
Koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya, dan tingkatannya.
Berikut macam-macam koperasi:
1. Koperasi berdasarkan jenis usaha
a. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah usaha yang menghasilkan barang.
b. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah usaha yang menyediakan berbagai macam barang yang dibutuhkan.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini diperuntukkan bagi anggota yang ingin menabung.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU terdiri dari berbagai jenis usaha.
Jenis usaha tersebut adalah menjual kebutuhan pokok, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Anggota dari KPN adalah para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Anggora dari Koppas adalah para pedagang pasar.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Anggota dari KUD adalah masyarakat pedesaan.
d. Koperasi sekolah
Anggota dari koeprasi sekolaha dalah guru, karyawan dan siswa.
3. Koperasi berdasarkan tingkatnya
a. Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang.
b. Koperasi sekundet
Koperasi sekunder adalag koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Koperasi? Inilah Pengertian, Lengkap dengan Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dinas-koperasi-dan-ukm-provinsi.jpg)