NGERI, Artis Cantik Diancam Akan Dihabisi Keluarganya, Bahkan akan Dibunuh
Ada kejadian seseorang ditagih oleh penagih pinjol dengan bunga besar hingga ada yang ditagih padahal
TRIBUN-MEDAN.com Saat ini banyak pemberitaan mengenai pinjaman online (pinjol) .
Ada kejadian seseorang ditagih oleh penagih pinjol dengan bunga besar hingga ada yang ditagih padahal tak meminjam atau mengetahui soal orang yang meminjam uang.
Baca juga: Conte Bakal Melatih Manchester United, Tapi Ajukan Satu Syarat
Penyanyi dan pemain sinetron Nafa Urbach pun ternyata juga mendapatkan ancaman dari oknum penagih pinjol.
Bahkan ia mengaku telah diancam oleh oknum pinjol. Ngerinya ia mengaku keluarganya akan dibunuh jika tak melakukan pelunasan.
Baca juga: Sidang Cerai Digelar, Jonathan Frizzy Mendadak Dilarikan ke Rumah Sakit, Dhena Tak Hadir
Ini diungkapkannya dalam jumpa pers virtual Rabu (15/9/2021)
"Saya bilang saya tidak kenal peminjam, dibalas 'jangan bohong kamu, nama anda sudah dijadikan jaminan oleh orang ini' katanya gitu," ungkap Nafa Urbach dalam jumpa pers virtual Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Tak Disangka Zaskia Gotik Dulu Rela Dibayar 60 Sehari Semalam, Kini Terungkap Alasannya
Ia mengatakan bahwa keluarga diancam akan dibunuh jika dirinya tak menyelesaikan pinjaman dari seseorang yang mengaku temannya.
Oknum tersebut mengatakan bahwa ia tahu alamat rumah keluarganya untuk membunuh jika tak melunasi utang tersebut.
"Keluarga saya diancam, 'kalau lu nggak bayar (pinjamannya) keluarga lu jadi tanggungannya' begitu," terang Nafa Urbach.
"(Katanya) 'gue bisa datang ke rumah lo dan gue habisin semua keluarga lo', sampe kayak gitu," sambungnya.
Setelah adanya ancaman seperti itu, Nafa mulai menyadari hal tersebut mulai merujuk ke tindak penipuan.
Sebab ia mulai sering mendapat ancaman dan teror yang meminta Nafa untuk melunasi utang pinjaman online.
Waspada, berikut ciri pinjol ilegal yang kamu perlu tahu:
* Tidak memiliki izin resmi.
* Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
* Pemberian pinjaman sangat mudah.
* Informasi bunga dan denda tidak jelas.
* Bunga tidak terbatas.
* Denda tidak terbatas.
* Penagihan tidak batas waktu.
* Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
* Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
* Tidak ada layanan pengaduan.
Selain itu, sebelum melakkukan pinjaman pada pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu dipahami, yakni:
* Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.
* Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
* Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
* Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nafa-urbach1_20180525_212856.jpg)