Cerita Seleb

Inilah Niat Asli Pihak Haters Laporkan Keluarga Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum Santai

Setelah dilaporkan Ayu Ting Ting, kini pihak keluarga KD akan melaporkan balik orang tua sang biduan.

INSTAGRAM
Inilah Niat Asli Pihak Haters Laporkan Keluarga Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum Santai 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti (KD), hatersnya memasuki babak baru.

Setelah dilaporkan Ayu Ting Ting, kini pihak keluarga KD akan melaporkan balik orang tua sang biduan.

Orang tua KD bersama kuasa hukumnya, Edi Prastio menyambangi Polres Bojonegoro, Kamis (9/9/2021).

Maksud kedatangan mereka untuk mengadukan soal dugaan pengancaman yang dilakukan kedua orang tua Ayu, Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

"Iya, masih tahap pengaduan. (Yang diadukan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 ya," kata Kapolres Bojonegoro AKBP EG, Jumat (10/9/2021).

Kata Edi Prastio, ancaman ini disampaikan saat keduanya menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jakarta Timur.

"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi Prastio.

Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum -
Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum - (Kolase Tribun Medan/IST)

"Iya (orang tua) AR, itu disampaikan dan ada bahasa lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kami sampaikan di publik," ujar Edi Prastio melanjutkan.

Kini terkuak niat asli pihak KD melaporkan tindakan ayah Rozak dan Umi Kalsum.

Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum orang tua KD ikut berkomentar terkait kasus hukum yang diperkarakan kliennya.

Ia mengaku pihaknya kini sudah melaporkan pihak Ayu atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

"Karena ini nanti terkait ada edaran Kapolri, itu yang nomor delapan tahun 2018. Nanti ada upaya mediasi dari pihak kepolisian," ungkap Bambang.

Dikatakan, pihak KD tidak ada niat untuk menjerat hukum pihak Ayu, tapi karena Indonesia negara hukum maka harus diberikan ketegasan.

"Tidak ada niat untuk memenjarakan, tapi sinyal yang kita kirim kita ini adalah negara hukum," ujarnya.

Karena negara berdasarkan hukum, jika keluarga dirugikan harus ditempuh jalur hukum.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved