Cerita Seleb

Kalina Oktarani Singgung Kelakuan Istri, jika Istri yang selingkuh, Suami yang Masuk Penjara

Kalina Oktarani menangis usai suaminya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan Penjara oleh majelis hakim

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kalina Oktarani menangis usai suaminya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan Penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun menceritakan seseorang yang tidak dituliskan nanya itu dalam Instagram pribadi miliknya. Namun yang dikisahkan oleh ibunda Azka Corbuzier tersebut mirip dengan kisah Vicky Prasetyo dan Angel Lelga kala itu.

"Sebagai seorang perempuan saya berfikir dari semua yang terjadi. Jika istri yang selingkuh, berarti suami yang masuk penjara," tulis Kalina, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: PANTAS Dimusuhi PKI, Jenderal AH Nasution Tumpas PKI Madiun,Sayang Putri Tertembak di Peristiwa G30S

"Jika suami memergoki istri bersama laki-laki lain di kamar di jam yang tidak wajar suami tdk boleh marah. Apapun alasannya dan mengelus-ngelus istrinya," sambungnya berseloroh.

Akan tetapi, Kalina mengakui jika dirinya bukanlah wanita suci. Namun ia menegaskan tau akan berlaku seperti apa sebagai seorang istri.

Disaksikan Istri Menangis, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan akibat Berseteru dengan Angel Lelga

"Saya, Kalina Oktarani Prasetyo bukanlah wanita suci.. bukan wanita baik..tapi saya tau harus berlaku seperti apa sebagai seorang istri," tuturnya.

Terakhir Kalina menyinggung semua masalahnya ini dapat dijadikan pembelajaran untuk para lelaki yang memiliki istri.

"Semoga kejadian yg menimpa suami saya bs menjadi pembelajaran utk kita semua. Khsusnya kaum laki-laki.. jika istri berselingkuh, kalian para suami harus "DIAM!!"," ungkapnya.

Awal Mula Perseteruan Vicky Prasetyo vs Angel Lelga

Kasus antara mantan suami istri, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga akhirnya menemukan titik terang.

Setelah berlarut cukup lama, majelis hakim telah membacakan vonis untuk suami Kalina Oktarani itu.

Agenda pembacaan vonis diselenggarakan, pada Kamis (9/9/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis Vicky Prasetyo sempat tertunda sebanyak dua kali.

Kemarin,hakim ketua mengungkapkan bahwa Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara.

Kabar terbaru dari laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo.
Kabar terbaru dari laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana 4 bulan penjara dipotong masa tahanan."

"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim ketua.

Vonis dari Majelis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana beberapa waktu lalu JPU menuntut Vicky Prasetyo dengan pidana selama 8 bulan penjara.

Lantaran sang presenter terbukti melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan pada Angel Lelga.

Kemudian terkait vonis itu, pihak Vicky Prasetyo mendapat waktu tujuh hari untuk mengambil tindakan.

Ditemui usai pembacaan putusan, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah buka suara.

Pihaknya masih berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

Untuk mengambil keputusan tersebut, Ramdan akan berkonsultasi dengan JPU.

"Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, melakukan banding, kami masih pikir-pikir tadi."

"Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan," terang Ramdan.

Meski begitu, Ramdan mengucapkan terima kasih atas putusan dari Majelis Hakim.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo (tengah), Ramdan Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Kuasa hukum Vicky Prasetyo (tengah), Ramdan Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Pun ia menghormati vonis 4 bulan penjara untuk Vicky Prasetyo karena lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dikarenakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga telah berjalan lebih dari satu tahun.

"Kami berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari JPU."

"Juga, tentunya ini perjalanan panjang setahun lebih, bagaimanapun hakim sudah memutuskan," tambahnya.

Kalina Oktarani nampak setia mendampingi sang suami.

Akan tetapi setelah mendengar putusan Majelis Hakim, ia langsung tak kuasa membendung air matanya.

Ibu satu anak itu terlihat sembari memeluk ibunda dan adik Vicky Prasetyo, yang ikut ke pengadilan.

Ibunda Vicky Prasetyo turut membalas pelukan sang menantunya ini.

Namun setelah sidang putusan selesai, Vicky Prasetyo dan istri tak memberikan sepatah katapun.

Keduanya memilih bungkam dan langsung bergegas ke kendaraan pribadinya.

Sebelumya, kasus ini bermula ketika suami Kalina Oktarani melakukan penggerebekan pada November 2018.

Kala itu Vicky Prasetyo yang masih berstatus sebagai suami menduga Angel Lelga selingkuh dengan Fiki Alman.

Vicky Prasetyo dipeluk sang istri, Kalina Oktarani usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Vicky Prasetyo dipeluk sang istri, Kalina Oktarani usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Dalam aksi penggerebekan, ia membawa sejumlah kamera televisi dan menuding sang istri berzina.

Tak perlu waktu lama, kemudian presenter 37 tahun ini melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan.

Akan tetapi, Angel Lelga justru melaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik.

Ia menilai tindakan itu sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan dan diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

Sayangnya laporan Vicky Prasetyo diberhentikan oleh pihak kepolisian karena tidak terbukti.

Sedangkan laporan Angel Lelga berakhir dengan vonis Majelis Hakim kepada mantan suaminya itu.(Tribunnews.com/Febia/Fauzi Alamsyah)

(*/ Tribun-Medan.com)

Disaksikan Istri Menangis, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan akibat Berseteru dengan Angel Lelga

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews /Fauzi Alamsyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved