Ketua PA 212 Angkat Bicara Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Kini Dirawat di RS Polri Akibat Sakit
Ketua PA 212 Slamet Maarif menanggapi penangkapan Ustaz Yahya Waloni karena dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif menanggapi penangkapan Ustaz Yahya Waloni karena dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian
Slamet mengatakan, mengapresiasi pihak kepolisian atas respons kasus Yahya Waloni.
Ia juga memberi apresiasi pada polisi pada penangkapan Muhammad Kece yang terjerat kasus serupa.
Slamet berharap, baik Yahya dan Muhammad Kece bisa menghormati proses hukum yang saat ini dijalani keduanya. Sebab apabila ada indikasi penistaan atau ujaran kebencian wajib diproses hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, semoga jadi pelajaran buat anak bangsa,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (27/8/2021).
Slamet menambahkan, siapapun tidak boleh menistakan agama apapun. Sebab, semua umat agama di Indonesia mempunyai hak beragama dan beribadah yang setara di mata hukum.
“Sekali lagi siapa pun tidak boleh menistakan agama apa saja. Karena semua agama dijamin kebebasan beribadah di Indonesia dan tak boleh dinistakan siapapun,” tambahnya.
Meski begitu, Slamet mengungkap bahwa pihaknya bakal mengawal proses hukum keduanya.
Ia menegaskan harus ada jaminan perlakuan yang sama antara Yahya Waloni dengan Muhammad Kece di mata hukum.
Untuk itu, Slamet menekankan agar aparat kepolisian tak pilih kasih terhadap kedua penista agama itu.
Sebab proses hukum pada kasus dugaan penistaan agama wajib diselesaikan secara adil.
“Kami akan kawal proses hukum dan proses penyidikan serta perlakuannya antara M kece dan Ustaz Waloni.
Semua proses hukum harus sama, jangan ada tebang pilih,” ujarnya.
Dirawat di RA Polri
Ustaz Yahya Waloni alami sakit jantung hingga harus dirawat di RS Polri.
Meski demikian, Yahya Waloni telah resmi berstatus tahanan, pada Jumat (27/8/2021).
Seperti diberitakan, Yahya Waloni terjerat kasus dugaan kasus penistaan agama.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Ustaz Yahya Waloni harus dibantarkan ke rumah sakit (RS) Polri karena kondisi kesehatannya menurun.
"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, tersangka memang sempat mengungkapkan dalam kondisi sakit saat ditangkap polisi.
Setibanya di Bareskrim, dia pun langsung dibawa ke RS Polri lantaran dalam kondisi lemas.
• KABAR Ustaz Yahya Waloni Hari Ini dan Youtuber Muhammad Kece, Dijerat Pasal Pidana Yang Sama
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," tukasnya.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam. Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
• BERITA POPULER: Perampokan Toko Emas, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Muhammad Kece Ogah Minta Maaf
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.
• PERNAH Kecewa Ulah Vicky Prasetyo, Kini Angel Lelga tidak mau Mengeluh, Alasannya Lega Hal Ini
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
• SETELAH Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, soal Ceramah Diduga Penistaan Agama, Ini Imbauan Polri
(Tribunnews/ Igman Ibrahim/Fandi Permana)
Baca Selanjutnya: Yahya waloni
Baca Selanjutnya: Penahanan yahya waloni
Baca Selanjutnya: Yahya waloni alami sakit jantung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-menangkap-muhammad-yahya-waloni.jpg)