Jabiat Sagala Pecundangi Kejari Samosir di Kasus Korupsi Bansos Covid, Begini Reaksi Kejatisu

"Masih Lidik, tim belum menyimpulkan, insyaa Allah dalam waktu dekat akan dinaikan ke penyidikan dulu," pungkasnya.

HO/Tribun Medan
Jabiat Sagala 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kalah dalam sidang gugatan praperadilan, dengan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala terkait dugaan korupsi bansos Covid-19, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun tangan.

Kini kasus yang sebelumnya menjadikan Jabiat Sagala dan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Samosir, Sardo Rumapea sebagai tersangka tersebut, diambil alih penanganannya oleh Kejati Sumut.

"Betul, penanganan kasus diambil alih Kejatisu. Saat ini tim masih melakukan penyelidikan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Syarifuddin saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Sabtu (28/8/2021).

Syarifuddin mengatakan dalam waktu dekat Kejati Sumut akan menaikkan kasus ini di tingkat penyidikan. 

Namun saat ditanya apakah ada kemungkinan Jabiat Sagala kembali ditetapkan menjadi tersangka, Syarifuddin mengatakan tim yang telah dibentuk, belum dapat menyimpulkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 itu.

"Masih Lidik, tim belum menyimpulkan, insyaa Allah dalam waktu dekat akan dinaikan ke penyidikan dulu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samosir kalah dalam sidang  praperadilan dengan Jabiat Sagala.

Dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2021 lalu, pihak Pengadilan Negeri Balige memutuskan bahwa penetapan tersangka kasus tersebut tidak sah. 

"Pada intinya, tanggal 12 Juli 2021 kemarin, adanya putusan pengadilan yang memenangkan gugatan praperadilan dari tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Jumat (23/7/2021) lalu.

Dikatakannya pada putusan praperadilan, penetapan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah kareja tidka adanya kerugian negara.

"Pada saat penetapan, sudah harus ada kerugian negara. Belum sempat ke Tipikor di PN Medan, masih di PN Balige," sambungnya. 

Lalu, ia menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Samosir tidak sepakat dengan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Balige. 

"Kami pada intinya, tidak sependapat dengan putusan  hakim, yang menyatakan ada kerugian negara dulu. Sebelumnya, tidak ada kerugian negara, kita bisa menetapkan tersangka dan perkara yang lain juga yang sekarang sudah naik ke persidangan," katanya.

Sebelumnya, Jabiat diduga mengorupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 senilai Rp 400 juta. Tidak hanya Jabiat, jaksa juga menetapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Samosir, Sardo Rumapea sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keputusan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (16/2/2021), berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print – 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved