Khazanah Islam

BAGAIMANA Hukum Jual Beli Saham Menurut Islam, Bolehkah Umat Nabi Muhammad Melakukannya

Ada baiknya memilih perusahaan yang memiliki produk yang halal, sistem

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Berdoa Seribu Dinar 

TRIBUN-MEDAN.com - Geliat jual beli saham akhir-akhir sudah bukan hal asing bagi semua kalangan.n

Investasi saham dianggap berpotensi menambah pundi-pundi uang.

Dengan modal tertentu setiap orang bisa saja punya saham dengan cara membelinya. 

Cara jual beli saham juga sudah semakin mudah dan terbuka. 

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Patah Hati dan Sangat Berduka, Inilah 6 Keutamaan Surat Al Insyirah

Dengan investasi saham seorang bisa memiliki tambahan harta, jika saham milik terus berkembang positif dan baik. 

Kendati demikian banyak pula yang ragu apakah saham merupakan cara halal mendapat rezeki? 

Bagaimana hukum jual beli saham dalam pandangan Islam?

Apakah hal tersebut termasuk haram? Atau diperolehkan secara syariat?

Baca juga: Doa Nabi Muhammad untuk yang Membaca Surat Al Mulk, 4 Keutamaannya Begitu Diharapkan Umat

Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan terkait hal ini.  Seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube HidayahIndonesia pada 7 Februari 2021.

Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan sebaiknya terlebih dahulu mengetahui seluk beluk perusahaan yang akan menjadi tempat menanam saham.

Ada baiknya memilih perusahaan yang memiliki produk yang halal, sistem yang halal dan modal yang halal pula.

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Patah Hati dan Sangat Berduka, Inilah 6 Keutamaan Surat Al Insyirah

Menurut pandangan Islam, hal itu menjadi syarat agar pendapatan tersebut halal.

"Kalau misalnya saya punya perusahaan lalu saya buka saham, silakan saham saya saya jual sekian,

kalau ada yang mau ikut saya, saya kasih persentase 5 persen 10 persen segala macam dan perusahaannya jelas," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Karena ada syarat-syarat dalam Islam, untuk menjadikan pendapatan itu halal, harus modalnya halal,

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved