Cerita Seleb

INGAT Zahra Nur Khaulah Dipecat dari JKT 48 Gegara Foto Mesra Viral, Kini Fansnya Bermunculan

Akibat foto Mesra Ara didepak dari grup JKT 48. Hal tersebut diketahui dalam pertanyaan resminya, JKT48 resmi memecat Ara.

Editor: Salomo Tarigan
kolase tribunjateng.com
Zahra Nur Khaulah 

Kemudian, pihak JKT48 tak begitu saja mengeluarkan Ara dari idol grup tersebut.

Melainkan ada upaya baik untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait isu yang beredar.

Akan tetapi, iktikad baik manajemen JKT48 tidak direspons oleh Ara.

Dikarenakan sosok yang juga akrab disapa Zahra Nur ini tak memenuhi panggilan manajemen.

"Setelah ketidaksesuaian fakta tersebut diketahui, manajemen telah berusaha berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.

Setelah satu minggu lebih berusaha untuk menghubungi Zahra Nur, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk berkomunikasi

dan tidak memenuhi panggilan yang diberikan oleh manajemen," lanjut penjelasan pihak JKT48.

Pada akhirnya, manajemen JKT48 memutuskan untuk mengeluarkan Ara dari idol grup.

Ia dianggap telah melanggar kewajiban serta peraturan sebagai anggota JKT48.

"Oleh karena pelanggaran kewajiban dan peraturan sebagai member, terhitung mulai hari ini yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai member JKT48.

Maka, segala aktivitasnya pun tidak lagi berhubungan dengan JKT48.

Informasi mengenai refund video call dengan yang bersangkutan akan diumumkan kemudian.

Mohon pengertiannya dan terima kasih," imbuhnya.

Sebagai informasi, JKT48 memang memiliki peraturan bagi para anggotanya yang disebut golden rules.

Dalam golden rules itu, mengatur beberapa tindak tanduk dari seluruh anggota.

Di antaranya seperti dilarang merokok, berinteraksi dengan penggemar di media sosial, hingga berpacaran.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Kabanjahe Dilanda Bencana, Lima Orang Tertimbun Longsor, Tiga Telah Dievakuasi

Baca juga: PERNAH Kecewa Ulah Vicky Prasetyo, Kini Angel Lelga tidak mau Mengeluh, Alasannya Lega Hal Ini

Artikel sebagian dikutip dari Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved