Petugas Bubarkan Pesta Pernikahan di Aula Gereja HKBP Medan Amplas, Pengantin Jalani Tes Covid 19

Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Aula Gereja HKBP Resort Martoba I di Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan Amplas.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Sargas Covid-19, membubarkan pesta pernikahan di Aula Gereja HKBP Resort Martoba, Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (21/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Aula Gereja HKBP Resort Martoba I di Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (21/8/2021).

"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level IV memutus penyebaran dan perkembangan virus corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti. 

Kapolsek dan Camat Medan Amplas dan Tim Gugus Tugas langsung memerintahkan para petugas kesehatan untuk melakukan test swab antigen kepada kedua mempelai dan keluarganya serta para undangan yang hadir pada saat pelaksanaan pesta pernikahan tersebut.

"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No Urut 20 yang menyatakan bahwa kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara dan atas dasar surat edaran tersebut, Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama tiga pilar membubarkan acara pesta pernikahan yang sedang berlangsung," tegas Neneng di hadapan keluarga pesta dan para undangan yang hadir. 

Baca juga: Warga Medan Terjaring Razia dan Positif Covid-19 Bakal Diisolasi di KM Bukit Raya

Setelah mendengarkan himbuan dari para petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai dan para undangan meninggalkan lokasi pesta.  (jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved