Kibo Si Bandar Ganja 240 Kg Asal Medan Petisah Lolos dari Hukuman Mati

Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, bandar ganja 240 Kg yang ditangkap di Medan, lolos dari hukuman mati.

TRIBUN MEDAN/HO
Terdakwa Kibo (kiri atas) saat mendengarkan vonis dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, bandar ganja 240 Kg yang ditangkap di Medan, lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai Syamsul Bahri menerima banding yang diajukan terdakwa Kibo dan mengubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3161/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 10 Maret 2021 yang dimintakan banding. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Sabtu (21/8/2021).

Majelis hakim menilai, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah itu terbukti bersalah memiliki dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 240 kg. 

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadikan Negeri Medan yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menghukum pria 47 tahun tersebut dengan pidana mati.

Kibo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Putusan ini sama dengan tuntutan (conform) yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih. 

Petugas menangkap Muhammad Ricky Nasution alias Kibo di dalam sebuah rumah, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Kecamatan Medan Petisah.

Petugas menggeledah kamar terdakwa dan menemukan ganja kering seberat 240 kg. 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp 600 ribu/kg. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved