Gara-gara 'KPK Jangan Dilarikan ke Jokowi', Moeldoko Jadi Sasaran, soal TWK KPK Memanas
Rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah kepada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar Tes Wawasan Kebangsaa
TRIBUN-MEDAN.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi ICW, pernyataan Moeldoko menggambarkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap isu pemberantasan korupsi.
"Betapa tidak, Moeldoko menyebutkan agar persoalan alih status kepegawaian KPK jangan dilarikan ke Presiden," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
"Jelas pernyataan itu keliru, sebab, rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah kepada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar Tes Wawasan Kebangsaan," tambahnya.
Lagi pula, kata Kurnia, berdasarkan Pasal 3 PP 17/2020 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil telah disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
"Tidak hanya itu, Moeldoko juga mengatakan 'semaksimal mungkin Presiden tidak terlibat di dalamnya"," kata Kurnia.
"Lagi-lagi pernyataan ini keliru, sebab, pada tanggal 17 Mei 2021 Presiden telah mengambil sikap dengan mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," imbuhnya.
Jadi, menurut Kurnia, wajar saja jika kemudian masyarakat meminta Presiden Joko Widodo konsisten dengan pernyataannya.
Untuk itu, ICW merekomendasikan kepada Moeldoko agar membaca terlebih dahulu temuan Ombudsman dan Komnas HAM sekaligus melihat situasi KPK terkini, baru memberikan komentar.
"Jangan terbalik, komentar baru membaca. Hal ini penting bagi seorang pejabat publik agar tidak keliru dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat," kata Kurnia.
Sebelumnya, Moeldoko menilai tidak semua persoalan harus diambil alih langsung oleh Presiden Jokowi.
Sebab, kata dia, dalam struktur kelembagaan maupun badan, sudah ada pejabat yang bertugas dan melekat dengan tanggung jawab.
“Jangan semua persoalan itu lari ke presiden. Terus ngapain yang di bawah,” kata Moeldoko.
Apalagi, Moeldoko menilai urusan kepegawaian merupakan wewenang BKN.
Ia meyakini, BKN memiliki standar dalam menjalankan tugas terkait kepegawaian.
“BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin Presiden tidak terlibat di dalamnya,” kata Moeldoko.
Mantan panglima TNI ini juga berharap ke depannya tidak semua urusan didesak untuk diambil alih kepada Presiden Jokowi.
Moeldoko meminta agar fokus presiden pada persoalan negara yang lebih besar.
“Jadi nanti kalau semua semuanya Presiden, berilah ruang kepada Presiden untuk berpikir yang besar, persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu agar apa, agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau enggak nanti berbelit,” katanya.
Temuan Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengambil langkah terkait laporan akhir penyelidikan dan rekomendasi pihaknya terkait proses alih status Pegawai KPK.
Selain itu, Taufan juga percaya KPK juga akan mendengarkan laporan dan rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Rencananya, Komnas HAM akan menyerahkan laporan dan rekomendasi tersebut kepada Jokowi pekan depan.
"Kami percaya Presiden akan mengambil langkah, dan juga KPK akan mendengarkan," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pasa Kamis (19/8/2021).
Taufan berpendapat tak baik buat KPK kalau semua suara dari lembaga negara lain yang memberikan koreksi malah diabaikan saja.
Ia pun percaya dan berharap akan ada langkah maju terkait hal tersebut.
"Saya percaya dan berharap ada langkah maju," kata Taufan.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK berdasarkan hasil penyelidikan yang memuat fakta, bukti, serta pendapat dari sejumlah ahli.
Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Rekomendasi tersebut terutama ditujukan kepada Presiden Joko Widodo selaku sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan sekaligus pejabat pembina kepegawaian tertinggi di republik Indonesia untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK.
Selain itu Komnas HAM juga merekomendasikan untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk dapat diangkat menjadi ASN di KPK.
• CEK REKENING Bantuan Subsidi Upah atau BLT 1 Juta untuk Pekerja, Cara Cek Penerima BSU
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan presiden yang sebelumnya disampaikan ke publik dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
Komnas HAM juga menyatakan, mengingat peran MK sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi.
Komnas HAM juga merekomendasikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar dilakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian lembaga yang terlibat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan agar dalam menjalankan kewenangan tetap patuh pada peraturan perundangan, serta memegang teguh prinsip profesionalitas, tranpsaransi, akuntabilitas, memenuhi asas keadilan, dan harus sesuai standar HAM
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan perlunya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum, dan HAM untuk dijadikan code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap ASN.
Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dianggap Tes Wawasan Kebangsaan sebab hal tersebut menyangkut hak asasi mereka.
Baca juga: Duh, Beras Bantuan dari Kemensos Bau dan Tidak Layak Konsumsi, Warga di Kabupaten Toba Komplain
(Tribunnews.com/Gita Irawan/, Ilham Rian Pratama
Baca juga: TERBONGKAR Selain Habib Bahar, Penganiaya Ryan Jombang Diduga Libatkan Massa dari Luar Lapas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/berita-demokrat-hari-ini-kalau-jokowi-bilang-ke-moeldoko-you-diam-pengamat-harusnya-dipecat.jpg)