Khazanah Islam

Bagaimana Hukum Menikahi Pasangan Mualaf yang Belum Sunat? Ini Penjelasan Buya Yahya

Diketahui, khitan memiliki sejumlah manfaat dalam segi kesehatan. Salah satunya mencegah terjadinya infeksi

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
buya ayahya al 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana hukum menikah dengan pasangan mualaf yang belum disunat? Apakah wajib atau tidak wajib. 

Mungkin di antara kita ada yang jodohnya seorang mualaf, baik laki-laki atau perempuan.

Namanya jodoh siapa yang bisa menebak. 

Urusan jodoh dan cinta benar-benar rahasia Allah Sang Pencipta. 

Di saat tak disangka perlahan terjalin ikatan rasa kasih sayang antar seseorang dengan seorang yang berbeda agama, lalu mualaf dan hendak menikah. 

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 7 Juni 2021.

Baca juga: Apakah Sekarang Sudah Ada Penghuni Surga dan Neraka? Begini Jawab Ustaz Abdul Somad

Seperti kita ketahui, khitan atau sunat merupakan tradisi yang dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.

Khitan disebut sebagai tindakan untuk mensucikan diri.

Baca juga: Wow, Sehari Penghasilan Syahrini Tembus 1M, Harga Semangkuk Bakso Restoran Incess Bikin Melongo

Diketahui, khitan memiliki sejumlah manfaat dalam segi kesehatan.

Salah satunya mencegah terjadinya infeksi pada alat kelamin.

Lantas, apa hukumnya khitan bagi seorang mualaf?

Buya Yahya Bab Sholat dan Sedekah
Buya Yahya Bab Sholat dan Sedekah (Ist)

Sebelumnya, seorang jemaah wanita bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum khitan.

Ia mengaku berniat menikah dengan pria yang akan masuk Islam.

Kemudian, ia menceritakan si pria memiliki penyakit gula darah yang tinggi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved