Komplotan Curanmor Ditangkap, Polisi: 21 Kali Beraksi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan

Penangkapan keempatnya merupakan tindak lanjut delapan laporan para korban yang masuk di Polsek Percutseituan, Tuntunan, Sunggal dan Polrestabes Medan

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat pimpin pengungkapan kasus curanmor, Jumat (6/8/2021). 

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kombes Riko Sunarko, hasil pencurian sepeda motor dijual di kawasan Siantar.

"Dari hasil pengakuan, mereka melakukan aksi pencurian sudah 21 kali. Hingga kini, masih kita lakukan pengembangan lagi. Untuk hasil pencurian, para pelaku mengaku menjual ke luar kota yakni Siantar," bebernya.

Dari penangkapan keempat pelaku, pisi amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit Honda Beat, satu helm Bogo. 

Baca juga: Polda Sumut Dalami Kasus Tewasnya Bripka Joko, Yang Meninggal Karena Dituding Lakukan Perampokan

Satu set kunci L, satu buah obeng, dua buah tang dan rekaman CCTV atas aksi para pelaku.

"Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis," pungkas Kombes Riko Sunarko.

Dalam kasus ini keempat pelaku disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved