News Video

Anggota DPR RI Sebut Hakim Yang Bebaskan Sekda Samosir Jabiat Sagala Manipulatif

Arteria menegaskan bahwa hakim di luar kewenangan dalam memutus perkara ini. Serta Kepala PN Balige harusnya diperiksa terkait putusan pra peradilan.

Ia juga menyoroti terkait pembatalan penetapan tersangka, hakim seharusnya menaati peraturan Jaksa Agung.

"Kemudian oke penetapan tersangkanya tapi pada saat penetapan tersangka ada surat edaran jaksa agung. Ada peraturan jaksa agung yang harusnya dipatuhi dan dipahami oleh hakim. Kemudian yang kedua saya ingin sampaikan Mahkamah Konstitusi, surat edaran peraturan Jaksa Agung maupun peraturan Mahkamah Agung No 4 tahun 2016, tegas dikatakan bahwa pemeriksaan terhadap penetapan tersangka dalam konteks pra peradilan hanya menilai aspek formil," tuturnya.

Dalam putusan perkara nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige di website http://sipp.pn-balige.go.id/index.php/detil_perkara sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon I dan Pemohon II (i.c. Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea) untuk sebagian;

2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan status Tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 s.d. 31 Maret 2020) di Kabupaten Samosir, sebagaimana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-120/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT -08/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : PRINT-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 s.d. 31 Maret 2020) di Kabupaten Samosir, sebagaimana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi terhadap Pemohon I dan Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;

5. Menolak Permohonan Para Pemohon Praperadilan selain dan selebihnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved