News Video
Ombudsman Sumut Minta Pemko Medan Bayar Ganti Rugi Lahan Warga yang Dijadikan RTH di Medan Sunggal
Ombudsman Sumut menyerahkan Laporan Akhir Pemeriksaan (LAHP) terkait ganti rugi lahan seluas 16 persil di Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Sunggal.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Pemeriksaan (LAHP) terkait ganti rugi lahan seluas 16 persil di Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (26/7/2021).
Sebelumnya lahan seluas 499,81 m2 ini merupakan lahan yang direncanakan akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemko Medan, namun hingga sekarang, pembayaran ganti rugi lahan tersebut belum diberikan kepada warga.
"Tadi sudah kita serahkan LAHP hasil pemeriksaan kita. Di situ kita ada temukan tiga maladministrasi yang terjadi terkait pembayaran ganti rugi lahan di Jalan Bunga Asoka," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Senin (26/7/2021).
Abyadi mengatakan tiga maladministrasi yang dilakukan oleh Pemko Medan khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) takni adanya pengabaian kewajiban hukum karena tidak memberikan informasi kepada masyarakat.
"Kedua karena tidak memberikan pembayaran pasca ditetapkan itu sebagai zona wilayah RTH, karena itu kemudian kita meminta dalam tindakan kolektif supaya Pemko Medan memberikan pembayaran kepada tanah pelapor yang dijadikan RTH," katanya.
Abyadi menuturkan pihaknya memberikan waktu selama 30 hari kepada Pemko Medan untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan RTH tersebut.
"Jadi kita beri waktu 30 hari untuk mereka menyelesaikan itu, seperti apa jalan yang diambil karena mereka tidak bisa langsung mengambil keputusan tentang hal itu pak Wali atau Pak Sekda mungkin ya, jadi mereka manfaatkan selama 30 hari itu dan akan dilakukan monitoring," ungkapnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Tondi Nasution mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti LAHP yang diserahkan oleh Ombudsman Sumut.
"Ya nanti kami akan tindaklanjuti hasil dari LAHP ini, kami berikan laporan dulu kepada pimpinan tentunya agar tindak lajutnya dalam 30 hari ini akan kami lakukan," ujarnya.
Dikatakan Tondi, pihaknya telah menganggarkan pembayaran ganti rugi tersebut pada tahun 2020, tetapi terjadi penundaan.
"Dalam aturannya kita harus evaluasi kembali karena mengajukan juga kepada pimpinan kita terhadap pembayaran ganti rugi. Tidak ada kendala cuma kemarin penundaan terhadap pembayaran di 2020 ke 2021 saja," ujarnya.
Tondi berharap pembayaran ganti rugi lahan tersebut dapat dilakukan tahun ini.
"Kita harapkan bisa diselesaikan tahun ini. Kita menganggarkan tidak satu item tapi untuk keseleruhan infrastruktur Kota Medan termasuk RTH," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang nenek bernama Halimah Sembiring melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait lahannya yang dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) namun sampai sekarang belum dibayar.
Halimah mengungkapkan, Pemko Medan pada 2020 lalu berencana membangun RTH di Jalan Asoka, Kecamatan Medan Sunggal.
Lahannya seluas 499,18 M2 masuk kedalam rencana pembangunan RTH. Pemko membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.
Di atas lahan itu, ada 5 rumah kontrakan yang dikontrak Halimah kepada penyewa sebesar Rp 1 juta per bulan.
Terkait hal ini Ombudsman telah melakukan pemeriksaan termasuk kepada Kepala Dinas terkait.
(cr14/tribun-medan.com)