Selewengkan Dana BOS, Kejari Medan Jebloskan Eks Kepsek SMAN 8 Ke Rutan Labuhan Deli
Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan itu, telah hadir di Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB dengan didampingi Penaseha
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, Senin (19/7/2021).
Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, mengatakan pemeriksaan tersebut, dilakukan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.
Baca juga: Sebelum Irwan Mussry, Maia Estianty Sempat Dikira Dekat dengan Mantan Pembalap Italia Kaya Raya Ini
Dikatakannya, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan itu, telah hadir di Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB dengan didampingi Penasehat Hukum.
"Modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah," katanya.
Setelah pemeriksaan katanya, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dan langsung membawa tersangka untuk dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan.
"Mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam rangka penyidikan," pungkasnya.
Baca juga: Pegiat Kopi Kembali Protes PPKM, Longmarch Jajakan Kopi Hinga ke Kantor Walikota Medan
Diketahui sebelumnya, bahwa Tim audit dari Inspektorat Sumut telah melakukan audit pada penggunaan anggaran dana BOS SMAN 8 Medan tahun anggaran 2016-2018.
Hasil audit tersebut, ditemukan sebanyak 15 item belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, atau sebesar Rp 1,8 Miliar, dan diduga kuat terjadi penyimpangan anggaran, karena selain tidak bisa dipertanggungjawabkan, diketahui laporan penggunaan dana BOS tersebut juga diduga tidak dilakukan.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-penyidik-pada-bidang-pidsus-kejaksaan-negeri-medan.jpg)