Viral Medsos
Kasus Satpol PP Pukul Ibu Hamil, Sikap Suami Artis Uut Permatasari jadi Sorotan
Polres Gowa yang dipimpin AKBP Tri Goffarudin Pulungan bertindak cepat.
TRIBUN-MEDAN.com - Update kasus Satpol PP Pukul Ibu Hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polres Gowa yang dipimpin AKBP Tri Goffarudin Pulungan bertindak cepat.
Suami artis dangdut Uut Permatasari ini menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka.
Baca juga: Baim Wong Sudah Siapkan Nama Ini untuk Adik Kiano, Lucu Paula: Nggak Usah Aneh-aneh
Kendati demikian, Mardani Hamdan, belum ditahan hingga berkasnya lengkap.
Kasus ini menyita perhatian nasional. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga merespon cepat dan mengaku kecewa ada aparat pemerintah yang melakukan kekerasan.
Baca juga: Amalan-amalan Sunnah Sebelum Idul Adha, 10 Dzulhijjah Doa Mustajab dan Paling Dicintai Allah
Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditetapkan tersangka kasus tindak penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) di Gowa.
Baca juga: Arya Saloka Diam-diam Pendam Rasa ke Dian Sastro, Kepergok Beri Emoji Ini di Instagram
Penganiayaan dilakukan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Amalan Kekayaan, Baca Ayat Seribu Dinar, Lengkap Tata Cara dan Waktu Mustajabnya
Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," tambah AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Baca juga: Terungkap Badai Rumah Tangga Syahrini, Lewati Hujatan Masa Lalu, Kini Disinggung Soal Anak
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Riana masih menjalani perawatan medis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sekedar diketahui, video penganiayaan yang dilakukan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan sempat viral dimedia sosial.
Mardani Hamdan menganiaya pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik warkop di Panciro Gowa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uut-permatasari-dan-akbp-tri-goffarudin-pulungan.jpg)