Dua Dokter Tersangka Penjual Vaksin Ilegal di Medan Segera Diadili, Ini Peran Para Tersangka

Dua orang dokter dan seorang yang menjual vaksin Covid-19 bersama seorang warga lainnya, Selviwaty, segera diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
Dokter Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (15/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang dokter dan seorang yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal, yakni dr. Indra Wirawan, dr. Kristinus Saragih bersama seorang warga lainnya, Selviwaty, segera diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Kasi Intelijen Bondan Subrata Kejari Medn mengatakan, Kejaksaan Negeri Medan telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II), kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat secara ilegal dari penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr. Indra Wirawan, dr. Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi yang dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara," katanya, Jumat (16/7/2021).

Bondan mengatakan kasus ini, berawal dari tersangka Selviwaty menghubungi dr. Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

"Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr. Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk 1 kali suntik Vaksin," bebernya.

Selanjutnya kata Bondan, cara tersangka dr. Kristinus Saragih memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac adalah dimana saksi yang berprofesi sebagai dokter di Dinas Kesehatan Sumut, yang juga ditugaskan sebagai vaksinator terkait dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia. 

"Setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi Pemerintah, Swasta, Organisasi, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, Guru dan Lansia yang ada di Kota Medan ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai, dan oleh tersangka dr. Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut," urainya.

"Vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari tersangka Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang," lanjut Bondan.

Sehingga, kata Bondan, untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu. Total seluruh yang diterima oleh tersangka dr. Kristinus Saragih yang diberikan oleh tersangka Selviwaty atas kesediaannya melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin, kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar Rp 142.750.000.

"Selanjutnya ketika tersangka Selviwaty kembali meminta tersangka dr. Kristinus Saragih untuk mau memvaksin lagi orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkannya, tersangka dr. Kristinus Saragih menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin," sebut Bindan.

Maka, kata Bondan, dr. Kristinus Saragih menyarankan tersangka Selviwaty alias Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan yaitu dr. Indra Wirawan. 

Dokter Indra Wirawan, dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Dokter Indra Wirawan, dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)

"Tersangka dr. Kristinus Saragih lalu memperkenalkan dr. Indra Wirawan dengan tersangka Selviwaty alias Selvi pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021," katanya.

Selanjutnya, tersangka Selviwaty membuat kesepakatan dengan tersangka dr. Indra Wirawan, untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan, dimana akan diberikan uang kepada dr. Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250 ribu per-orang untuk sekali suntik vaksin. 

Dari uang sebesar Rp250 ribu yang dikutip tersebut, maka kepada tersangka dr. Indra Wirawan akan mendapat Rp 220 ribu, sedangkan sisanya Rp 30 ribu, untuk tersangka Selviwaty.

Tersangka penjualan vaksin Covid-19 ilegal, Selviwati, di Kejari Medan, Kamis (15/7/2021).
Tersangka penjualan vaksin Covid-19 ilegal, Selviwati, di Kejari Medan, Kamis (15/7/2021). (TRIBUN MEDAN/HO)

"Total yang diterima tersangka dr. Indra Wirawan yang diberikan oleh tersangka Selviwaty alias Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp134.130.000," ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Bondam, kedua tersangka yakni  dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatannya sebagai dokter yang juga ditunjuk selaku vaksinator, mau memberikan dan menyuntikan vaksin tersebut kepada orang-orang yang bersedia  memberikan uang.

Sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri yang tidak dibenarkan untuk menerima uang atau hadiah. 

Apalagi, katanya vaksin yang disediakan oleh Pemerintah dengan sumber dana dari APBN tersebut, diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19," katanya.

Kedua melanggar, Pasal 12  huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara tersebut.

Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. 

"Dimana, tersangka dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan," pungkasnya. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved