TEGASNYA Petugas Satgas Covid-19, Sejumlah Tempat Usaha Disegel, Begini Aksi Mereka
Satgas Covid-19 Kota Medan mengambil tindakan tegas kepada tempat usaha Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal
TRIBUN-MEDAN.COM - Satgas Covid-19 Kota Medan mengambil tindakan tegas kepada tempat usaha Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (11/7/2021) malam.
Pasalnya, tempat usaha itu melanggar aturan PPKM Mikro sesuai surat edaran Wali Kota Medan nomor 440/5856, tanggal 6 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Saat dilakukan penyegelan di tempat usaha itu, petugas sempat bersitegang. Akan tetapi, petugas tetap memasang tanda dilarang melintas kecuali petugas Satgas Covid-19.
Selain melanggar aturan PPKM Mikro tempat usaha tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak. Petugas memberikan BAP kepada pelaku usaha untuk mengurus pajak usahanya.
Selain itu, petugas juga melayangkan surat BAP terhadap pelaku usaha Premium Kupie di Jalan Gaperta Ujung karena terbukti masih beroperasi dan secara jelas melanggar aturan PPKM Mikro.
Sikap kooperatif pelaku usaha tersebut membuat patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro berjalan lancar dan aman.
Selanjutnya petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, dishub, dinas kominfo, BPBD dan BP2RD ini melakukan patroli ke jalan Beo, di lokasi tersebut petugas menemukan pelaku usaha Dris Coffe masih beroperasi.
Kala itu, jam menunjukkan pukul 22:00 WIB. Selain memberikan BAP, petugas juga menyegel tempat usaha tersebut dan meminta pelaku usaha untuk hadir di Dinas Pariwisata Kota Medan guna dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran yang dibuatnya.
Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Ardhani SSTP saat dilokasi mengungkapkan bahwa patroli prokes dan pengawasan PPKM Mikro berjalan lancar meskipun sempat terjadi penolakan dan bersitegang dengan petugas.
Akan tetapi setelah diberi pemahaman pelaku usaha yang diambil tindakan tegas dan humanis tersebut bersedia tempat usahanya disegel.
"Pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro kita segel dan layangkan surat BAP. Meskipun sempat bersitegang, kita berhasil menindak tegas dan humanis pelaku usaha tersebut. Kita harapkan sikap koperatif dari pelaku usaha dan taati aturan PPKM Mikro guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan," ujarnya.
Terakhir petugas mendatangi pelaku usaha nasi goreng yang terletak di jalan Pemuda.
Ditempat tersebut petugas juga sempat bersitegang dengan pelaku usaha, namun petugas secara tegas meminta agar pelaku usaha mentaati aturan PPKM Mikro dan mengikuti jam operasional yang telah ditentukan untuk kebaikan bersama.
Sebelum melaksanakan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Koperasi dan UMKM Edliaty Siregar.
Dalam arahannya Edliaty yang biasa disapa Iyet ini mengungkapkan agar petugas tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas dan tetap mengedepankan tindakan humanis dan tegas.
"Tetap semangat dalam bertugas, kita tindak pelaku usaha yang masih melanggar aturan dengan tegas dan humanis," ungkapnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sejumlah-tempat-usaha-disegel-satgas-covid-19.jpg)