Artis Terjerat Narkoba

KONDISI Nia Ramadhani - Ardi Bakrie di Penjara, Terungkap Penyesalan dan Reaksi Aburizal Bakrie

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab menyampaikan kondisi terkini kliennya selama dua hari mendekam didalam penjara.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
INSTAGRAM
Perubahan fisik Nia Ramadhani setelah konsumsi sabu 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab menyampaikan kondisi terkini kliennya selama dua hari mendekam didalam penjara.

Wa Ode Nur Zaenab menyampaikan kalau kondisi kesehatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kondisi yang tidak perlu dikhawatirkan.

"Alhamdulilah kondisi beliau berdua bisa lebih tenang dalam keadaan baik," kata Wa Ode Nur Zaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Aburizal Bakrie, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie -
Aburizal Bakrie, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie - (Kolase Tribun Medan/IST)

Baca juga: AKHIRNYA Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Minta Maaf pada Orangtua dan Keluarga Besar

Masih Terus Menjalani Pemeriksaan

Wa Ode memastikan sampai detik ini, Nia dan Ardi masih terus menjalani pemeriksaan dengan penyidik.

Ia tak menampik kliennya sangat terpukul karena masuk penjara.

"Dan yang perlu kami sampaikan adalah kami melihat bahwa sesungguhnya ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan ibu Nia karena ada peristiwa ini, beliau akhirnya mengalami di proses hukum," ucapnya.

"Insya allah akan ada hikmah besar nantinya yang lebih baik kedepannya," tambahnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat digiring polisi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat digiring polisi (istimewa)

Dibalik penyesalan itu, Wa Ode menyampaikan, Nia dan Ardi berharap kedepannya semua orang tidak lagi menggunakan narkoba, supaya tidak masuk penjara seperti dirinya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Covid-19 Varian Delta, Karakteristik Varian Delta, Butuh Penanganan Berbeda di RS

"Karena mereka menganggap masuk penjara karena narkoba akan menyengsarakan diri sendiri," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wa Ode memastikan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengikuti proses hukum yang berlaku dari kepolisiab.

"Dalam hal ini kuasa hukum akan menyampaikan bahwa Pak Ardi dan bu Nia akan taat hukum dan mengikuti proses semua, insya allah begitu," ujae Wa Ode Nur Zaenab.

Dibesuk Keluarga

Keduanya baru dibesuk pihak keluarga di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Lalu Mara Satriawangsa, perwakilan keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang tidak sendiri.

Ia didampingi seorang lawyer bernama Wa Ode Nurzaenab, yang akan mendampingi proses hukum suami istri itu.

Usai membesuk, Lalu pun memberikan keterangan.

Ia menyampaikan tiga poin dari hasil pertemuannya dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Pertama kami dari keluarga menyampaikan bahwa kami mendukung penuh proses yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat terhadap Nia dan Ardi," kata Lalu.

 Mengenal Apa Itu Covid-19 Varian Delta, Karakteristik Varian Delta, Butuh Penanganan Berbeda di RS

Lalu menyampaikan, poin keduanya ialah berharap hak Nia dan Ardi yang dilindungi UU bisa digunakan, dalam hal ini diberikan layanan kesehatan.

"Kedua, mengingat keduanya (Nia da Ardi) adalah korban penyalahgunaan, keluarga memohon untuk diberikan layanan kesehatan sesuai UU yang berlaku," ucapnya.

Poin yang ketiga, Lalu mengakui bahwa Nia dan Ardi salah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang membuat mereka mendekam di penjara.

"Ketiga, keduanya pak ardi dan bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Dan kedua orang tua telah memberikan maaf dan dukungan untuk melalui masalah ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Lalu menyampaikan ayahanda Ardi Bakrie atau mertua Nia Ramadhani, Aburizal Bakrie menganggap masalah anak-anaknya adalah cobaan.

"Terakhir Pak Ical mengatakan bahwa apa yang terjadi adalah cobaan yang harus dihadapin, sabar dan tabah, untuk mengambil hikmah dari ini. Beliau menyampaikan mengikuti upaya hukum yang berlaku," ujar Lalu Mara Satriawangsa.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.

Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.

Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: AKHIRNYA Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Minta Maaf pada Orangtua dan Keluarga Besar

Baca juga: Aburizal Bakrie Anggap Cobaan, Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Baru Bisa Dibesuk di Polres Tadi Malam

 Pesan Jessica Iskandar pada Nia Ramadhani soal Kasus Narkoba, Beritanya Bener Apa Nggak

DIkutip dari Tribunews/Arie Puji Waluyo/ARI).

Baca Selanjutnya: Nia ramadhani

Baca Selanjutnya: Ardi bakrie

Baca Selanjutnya: Aburizal bakrie

Halaman Selanjutnya: Polres metro jakarta pusat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved