BERITA KPK - Gegara Polemik TWK Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Diberhentikan?
“Apakah Firli Bahuri bisa diberhentikan dengan kejadian seperti ini? Saya ingatkan ada tiga sebenarnya konteks yang bisa kita kenal secara hukum,”
TRIBUN-MEDAN.com - Peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa diberhentikan gegara polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam diskusi 'Menelisik Makna Perbuatan Tercela dan Alasan Hukum Pemberhentian Pimpinan KPK' pada Jumat (25/6/2021), Zainal menjabarkan, ada tiga konteks yang dikenal secara hukum terkait pemberhentian pimpinan KPK.
“Apakah Firli Bahuri bisa diberhentikan dengan kejadian seperti ini? Saya ingatkan ada tiga sebenarnya konteks yang bisa kita kenal secara hukum,” ucap Zainal.
Ia memerinci, tiga konteks itu yakni pemberhentian langsung, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Keluaran Terbaru Juni 2021, Mulai dari V21, HP Vivo Mulai 1 Jutaan
Namun, dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa pimpinan berhenti atau diberhentikan karena tujuh ketentuan.
Ketentuan tersebut yaitu meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, dan menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Kemudian, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri dan atau dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.
Baca juga: PENYEBAB Kapolres AKBP Henzly Meninggal Usai Olah Raga, Diduga Serangan Jantung, Ini Kronologinya
“Perlu dilacak dulu, perbuatan tercela itu apa? Kalau kita lihat perbuatan tercela dalam konteks hukum Indonesia itu kebanyakan dilekatkan pada perbuatan asusila,” kata Zainal.
• BERITA POPULER: Rezky Aditya Berbeda Setelah W Minta Pengakuan Ayah Anaknya, Tata Janeta Bahagia
Tetapi, perbuatan tercela juga bisa disematkan kepada pejabat negara misalnya komisioner Komisu Pemilihan Umum (KPU) atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat narkoba.
“Itu sebenarnya membingungkan ya, tapi memang konteks hukum kita sepemahaman saya berkaitan dengan itu,” jelas Zainal.
Meski demikian, Zainal berpendapat bahwa perlu ada keberanian dari Dewan Pengawas KPK melihat dengan jernih peran Firli Bahuri dalam proses TWK pegawai KPK.
Keberanian Dewas itu, katanya, untuk mengkualifikasi perbuatan misalnya apakah ada kebohongan yang telah dilakukan di bawah sumpah, tidak menjalankan sumpah yang sudah dijanjikan ketika dilantik dan lain-lain sebagainya.
“Apakah dewas berani melebarkan makna perbuatan tercela itu, dan kalau dia melebarkan lalu dia menjatuhkan sanksi berdasarkan undang-undang bisa masuk kepada proses pemberhentian,” kata Zainal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, Dewas KPK belum pernah membuat keberhasilan apapun.
"Karena itu, kami menunggu tindakan dari Presiden (Joko Widodo) sebagai pimpinan KPK. Sebab, revisi UU KPK mengatur KPK menjadi rumpun eksekutif," kata dia.
Salah satu pegawai KPK yang tak lulus TWK, Tri Artining Putri, sebelumnya mengungkapkan awal mula keberadaan TWK.
Puput, sapaannya menyebut, berdasarkan sumber yang diperoleh, Firli Bahuri-lah yang memasukkan TWK tersebut ke dalam proses alih status pegawai KPK.
Padahal, menurut dia, pada proses-proses tersebut semestinya dilakukan oleh jajaran teknis.
“Diduga kuat dan saya sudah pastikan sumbernya tanggal 25 Januari ini tes wawasan kebangsaan itu keluar dari usulan Ketua KPK bapak Firli Bahuri,” kata Puput.
• Sebentar Lagi Nikah sama Rizky Billar, Borok Masa Lalu Lesti Kejora Justru Diungkap Saudaranya Ini
• Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Dilaporkan Kasus Penipuan Saham
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
BERITA KPK - Gegara Polemik TWK Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Diberhentikan?
Baca Selanjutnya: Kpk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-ketua-kpk-firli-bahuri.jpg)