Awas Penipuan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ungkap Ciri Utama dari Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, beberapa ciri utama dari pinjaman online atau pinjol ilegal

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Fintech Ilegal 

Dia mengaku belum mau melaporkan kejadian ini ke polisi.

Ia lebih memilih melunasi pinjaman tersebut dan tak mengulangi perbuatan ini.

"Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen," ucapnya.

Baca juga: Marak Pinjaman Online Ilegal di Tengah Virus Corona, Satgas Temukan 81 Aplikasi, Berikut Daftarnya

Baca juga: Marak SMS yang Menawarkan Pinjaman Online dari Fintech Ilegal Mengincar Masyarakat di Tengah Pandemi

Baca juga: Teror Pinjaman Online, Utang Rp 3,7 Juta Ditagih Rp 206 Juta, Guru Ini Telah Bayar Rp 158 Juta

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PNS di Boyolali ini Bingung, Pinjam Online Rp 900 Ribu, Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta

(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved