TUNTUTAN Hukuman Pembunuh Asiong Ringan, Pakar Pidana: Perlu Pemeriksaan yang Berwenang

Pakar hukum pidana Redyanto Sidi SH MH menyayangkan tuntutan yang diberikan Jaksa kepada para terdakwa perkara dugaan pembunuhan sadis tersebut

Tribun Medan
Kriminolog Dr Redyanto Sidi SH MH saat menjelaskan ada kejanggalan dalam kasus kematian Hakim Jamaluddin 

Sementara, terdakwa Hoki Setiawan alias Kecot dan Andi Syahputra alias Andi masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Kemudian Guruh Arif Amada dituntut 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Handi alias Ahan dituntut penjara paling lama dari terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara.

JPU menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakni para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian," ujarnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved