News Video
TOLAK TUNTUTAN Puluhan Mahasiswa Minta PN Medan Bebaskan Terdakwa Anwar Tanuhadi
Puluhan mahasiswa berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6/2021) siang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: M.Andimaz Kahfi
TOLAK TUNTUTAN Puluhan Mahasiswa Minta PN Medan Bebaskan Terdakwa Anwar Tanuhadi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Puluhan mahasiswa berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6/2021) siang.
Mahasiswa yang menamakan diri sebagai Satuan Mahasiswa Gerakan Nasional Jokowi 2 periode meminta kepada Pengadilan Negeri Medan supaya terdakwa Anwar Tanuhadi dibebaskan.
Mereka juga meminta agar pihak berwenang memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut Anwar Tanuhadi 3 tahun delapan bulan penjara.
Ketua Satuan Mahasiswa Jokowi 2 Periode, Farrel Hutapea menilai banyak terjadi kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Anwar Tanuhadi.
"Dapat kita lihat dari standar pengerjaan itu dari pihak kepolisian dimana SOP yang diterapkan Kepolisian itu tidak sesuai dengan SOP yang harusnya dijalankan.
Kenapa orang yang menerima duit dan yang meminta tolong meminjam duit itu tidak tertangkap," kata Farrel Hutapea, di depan PN Medan, Senin.
Ia juga meminta agar pemerintah memberantas mafia peradilan yang diduga selama ini kerap mengacaukan proses peradilan.
Terlebih dalam perkara Anwar Tanuhadi, ia berharap agar pengadilan mengabulkan permintaan mereka.
"Kami berharap kepada PN Medan supaya bisa menerima tuntutan kami karena bapak Anwar Tanuhadi tidak bersalah," Ucapnya.
Sebelumnya, Anwar Tanuhadi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho 3 tahun delapan bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dengan kerugian Rp 4 miliar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana 3 tahun 8 bulan penjara," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Murni Rozalinda, Senin (14/6/2021) lalu.
(cr25/tribun-medan.com)