Antiradikalisme Masuk Materi Tes CPNS, Pemerintah Buka 707.622 Lowongan
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, SKD CPNS tahun ini akan berisi TWK, TIU, dan TKP
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Pemerintah memasukkan materi tentang penguatan antiradikalisme dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Materi tersebut diselipkan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diikuti para peserta tes CPNS.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, SKD CPNS tahun ini akan berisi tiga tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Dari tiga tes itu, panitia menambah 10 soal untuk TKP. "TKP ini ada tambahan untuk penguatan antiradikalisme," kata Ari dalam konferensi pers virtual Kementerian PANRB, Senin (14/6).
Baca juga: Bank BUMN Ini Sepakat Membatalkan Rencana Pengenaan Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link
Baca juga: Semenjak Menikah dengan Duda Kaya, Maia Estianty Kelewat Bahagia sampai Cuek sama Orangtua
Ia mengatakan, penambahan 10 soal ini untuk memperkuat pendalaman karakteristik pribadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini.
”Ini kita perkuat, dan beberapa hal yang terkait karakteristik pribadi ini ada yang diperkuat sesuai dengan perkembangan terkini," kata Ari.
Ia menambahkan, tujuan dilakukannya TKP untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikannya, antara lain pelayanan publik, jejaring kinerja, sosial budaya, profesionalisme dan antiradikalisme.
Sementara TWK bertujuan untuk menilai nasionalisme, integritas, bela negara dan pilar negara. Adapun TIU ditujukan untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Selain itu, juga untuk menilai kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita.
Lalu juga untuk menilai kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial. Bagi masing-masing materi SKD tersebut, nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Denrgan ditambahnya 10 soal mengenai antiradikalisme, maka tahun ini soal-soal tentang TKP menjadi 45 dari sebelumnya hanya 35 soal. Sementara materi TWK dan TIU tidak mengalami perubahan.
Jumlah soal masing-masing pun tetap sama dengan tahun lalu, yakni 30 soal untuk TWK dan 35 soal untuk TIU. "Jadi totalnya soal tahun ini menjadi 110 dari sebelumnya 100 soal," kata dia.
• RESMI Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka, Berikut LINK Pendaftarannya
• INFO CPNS 2021 Terbaru, Bisa Diunduh CAT CPNS 2021 Terbaru dan Terlengkap
Penambahan 10 soal ini pun dibarengi dengan penambahan waktu selama 10 menit. Maka tes SKD tahun ini menjadi 100 menit.
"Waktunya kami tambah 10 menit. Jadi, kalau tahun lalu 90 menit, tahun ini 100 menit," katanya.
Penambahan soal dan waktu juga berlaku bagi peserta CPNS 2021 penyandang disabilitas tunanetra. Waktu yang diberikan menjadi 130 menit dari semula hanya 120 menit.
"Demikian pula buat penyandang disabilitas tunanetra yang tadinya 120 menit jadi 130 menit," kata Ari.
Secara umum, total jumlah kebutuhan CPNS 2021, yakni 1.275.387 formasi. Rinciannya 83.669 untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi daerah.
Ari mengungkapkan, hingga saat ini jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sudah mencapai 707.622 peminat, 74.625 untuk instansi pusat, dan 632.997 di instansi daerah.
"Total per hari ini jumlah penetapan 707.622 dari jumlah kebutuhan 1.275.387," kata Ari.
Bila dirinci berdasar jenis formasi yang dibuka, jumlah yang sudah ditetapkan, yakni untuk Guru PPPK 531.076 formasi.
Selanjutnya, untuk PPPK Nonguru 20.960, dan CPNS 80.961 lowongan. Formasi yang sudah ditetapkan ini untuk instansi pusat 66.070 formasi merupakan pengadaan untuk 56 kementerian dan lembaga, serta 8.555 buat delapan sekolah kedinasan.
Sementara untuk formasi instansi daerah, seleksi CPNS digelar untuk 34 pemerintahan provinsi dan 495 pemerintah kabupaten/kota. Khusus untuk pemprov, formasi yang sudah tercatat sebanyak 139.018. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 493.979 formasi.
Dari total formasi yang dibuka ini, ada sejumlah profesi yang membolehkan pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun. Ini tertuang dalam ketentuan umum pengadaan PNS.
"Secara umum batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun, ada jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran," ujar Ari.
Baca juga: Polrestabes Medan Ambil Alih Kasus Anak Meninggal Digigit Anjing, Kini Tunggu Hasil Autopsi
Baca juga: Penambalan Jalan Yos Sudarso Makan Korban, Warga Setempat Bilang Sepekan Ada 10 Orang Jatuh
Kelonggaran syarat usia ini diperuntukkan bagi profesi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Selain itu, batas usia maksimal 40 tahun ini juga diberlakukan untuk formasi dokter pendidik klinis.
Selanjutnya untuk dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata tiga atau doktor.
Di luar ketentuan khusus usia maksimal ini, peserta yang ingin melamar untuk sejumlah jabatan di atas tetap harus memenuhi syarat umum lainnya.
Mulai dari tidak pernah dipidana lebih dari dua tahun, tidak tercatat sebagai anggota dan tidak pernah diberhentikan dari instansi pemerintahan, TNI, Polri, dan pegawai.
Pelamar juga tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik praktis, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
"Pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi, harus melampirkan surat yang masih berlaku pada saat pelamaran," kata Ari.
Satu Instansi dan Satu Formasi
Ari menambahkan, akibat jumlah pelamar akan sangat besar, maka pemerintah memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi.
“Kami berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” kata Ari, Senin.
Ia mengatakan, jika nanti ditemukan pelamar yang melamar pada lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPPK, atau menggunakan dua Nomor Induk
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Preman Pemalak Sopir di Deliserdang, Hukuman Push Up dan Bersihkan Kantor Polresta
Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara Kasus Sekda Nias Utara Ditangkap Pesta Narkoba di Medan
Kependudukan, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Ari meminta para calon peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar.
Pasalnya, jika sudah memilih satu formasi, para pelamar tidak dapat menggantinya.
“Jadi, para peserta harus mempertimbangkan sejak awal apa yang ingin dilamar, profesi jabatan di mana, kemudian lokasinya seperti apa. Karena, pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan lamaran pada suatu tempat,” ujarnya.(tribun network/yud/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jangan-salah-isi-nama-saat-pendaftaran-cpns-kesalahan-lain-sering-muncul-saat-daftar-online-cpns.jpg)