News Video
Sengketa Tanah Adat di Natumingka, Bupati Poltak Sitorus: Kita Mencari Jalan Keluar
Bupati Toba angkat bicara soal sengketa lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah Adat dan diklaim pihak PT TPL sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI)
Penulis: Maurits Pardosi |
Sengketa Tanah Adat di Natumingka, Bupati Poltak Sitorus: Kita Mencari Jalan Keluar
TRIBUN-MEDAN.COM, BALIGE - Bupati Toba Poltak Sitorus angkat bicara soal sengketa lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah Adat dan diklaim pihak PT TPL sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam perjumpaan langsung dengan masyarakat adat Natumikka pada Kamis (3/6/2021).
Tepat pada pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audi Murphy Sitorus menegaskan bahwa pihaknya mencari jalan keluar bagaimana agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara damai.
Sebelumnya ia membacakan ulang apa yang menjadi tuntutan masyarakat adat Natumikka.
Lanjutnya, ia menyampaikan lima point tuntutan masyarakat adat Desa Natumingka dalam perselisihan lahan yang kini tengah diolah oleh PT TPL.
"Ada lima point, yang menjadi tuntutan masyarakat dan TPL juga siap mendukung. Yang pertama, supaya pengembalian hak tanah seluas 2409,7 hektar," ujar Sekdakab Toba Audi Murphy pada Kamis (3/6/2021).
Tuntutan masyarakat adat juga menuntut agar pihaknya jangan mengalami gangguan saat mereka bekerja di lahan tersebut.
"Nah, kemudian yang kedua, diberikan jaminan keamanan untuk tidak mengganggu masyarakat Natumingka yang sedang bekerja di areal wilayah Adat Natumingka yang selama ini dikelola sebelum penyelesaian tanah Adat Natumingka selesai," sambungnya.
Setelah perbincangan dengan pihak TPL, ia menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan agar masyarakat boleh mengadakan tanaman tumpang sari di kawasan tersebut.
"Hal ini juga saya sampaikan kepada TPL, apakah dari TPL akan menjamin keamanan untuk tidak mengganggu masyarakat adat Natumingka yang sedang bekerja di sana," jelasnya.
Ia juga menyampaikan tuntutan masyarakat adat perihal pengakuan tanah adat di Kabupaten Toba melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Tim Verifikasi dan Identifikasi untuk melihat secara langsung lahan masyarakat adat tersebut.
"Yang ketiga, menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 di Kabupaten Toba yang mengakui dan melindungi masyarakat adat Kabupaten Toba dengan menjalankan Tim Verifikasi dan Identifikasi Masyarakat Adat di Kabupaten Toba. Kita sudah bentuk, mohon masyarakat mendukung masyarakat proses damai ini," sambungnya.
Yang keempat, tuntutan masyarakat adat Natumingka perihal pemberhentian proses hukum bagi 3 orang masyarakat adat Natumingka.
"Yang keempat, menghentikan proses hukum kepada 3 orang masyarakat adat Natumingka yang sedang berproses di kepolisian," ungkapnya.