Kecaman untuk Sinetron Suara Hati Istri Semakin Ramai, Menteri PPPA Angkat Bicara
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut menyoroti Sinetron Suara Hati Istri:Zahra.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut menyoroti Sinetron Suara Hati Istri:Zahra.
Menurut Kemen PPPA, sinetron itu diduga melakukan pelanggaran hak anak karena anak usia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga.
Apalagi, anak berusia 15 tahun melakoni kegiatan sebagai wanita yang dipoligami.
Baca juga: DULU Tinggalkan Istri demi Jennifer Dunn, Kini Tubuh Pengusaha Ini Semakin Kurus
Baca juga: Golkar VS PDIP Adu Siasat Merebut Kursi Bupati, PSU Jilid II Pilkada Labuhanbatu
Baca juga: Okie Agustina Terkesan Lebih Bahagia Hidup Sederhana dengan Pesepak Bola
“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Ia mengungkapkan, materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak.
Seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
Baca juga: Profil Lea Ciarachel, Remaja 14 Tahun yang Perankan Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri
Baca juga: Fakta-fakta Baru di Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Mirip Sinetron Suara Hati Istri
Baca juga: Hakim Sebut Drama Zuraida Hanum Seperti Cerita Sinetron Suara Hati Istri
Menteri Bintang menegaskan bahwa setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, seyogyanya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak.
Juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.
Orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.
“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata Bintang.
Menteri Bintang mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” kata Menteri Bintang.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan dari hasil telaah yang dilakukan Kemen PPPA ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut. Kemen PPPA menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.
Baca juga: Golkar VS PDIP Adu Siasat Merebut Kursi Bupati, PSU Jilid II Pilkada Labuhanbatu
Baca juga: PSU Jilid II Pilkada Labuhanbatu, Paslon Perebutkan 941 Suara, Selisih Hanya 310 Suara
Baca juga: MK Perintahkan PSU Lagi Pilkada Labuhanbatu, PDIP Sumut: Kami All Out Gerakkan Mesin Politik
“Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata Nahar.
Nahar menambahkan sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual.
Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Nahar juga mengingatkan tayangan tersebut berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan TPPO, karena pada tayangan tersebut diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya.
“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nahar.
Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan Toxic Masculinity, dimana akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.
(*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri PPPA Soroti Polemik Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Sebut Melanggar Hak Anak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sinetron-suara-hati-istri-zahra.jpg)