Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Akan Dinaikkan Jadi 35 Persen

Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak untuk orang-orang tajir ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen.

Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan Sri Mulyani berpidato saat menghadiri seminar Nota Keuangan APBN 2020 Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara di Gedung Nusantara IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.

Rencana itu menjadi salah satu usulan Sri Mulyani dalam rangka mereformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.

Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar dikenakan sebesar 30 persen.

"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani mengatakan, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021.

Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak untuk orang-orang tajir ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.

Lagipula, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut.

 

"Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini," beber Sri Mulyani.

Sebagai informasi, lapisan tarif pajak penghasilan dalam UU KUP dibagi menjadi 4 lapisan.

Tarif pajak untuk penghasilan sampai Rp 50 juta sebesar 5 persen, kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.

Dua lapisan lainnya, yakni tarif pajak untuk penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, sementara di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved