Vaksinasi Ilegal di Sumut Diikuti 1.085 Orang, Peserta Bayar Rp 250 Ribu, Pelaku Raup Ratusan Juta

Dia mengaku, vaksin yang diperolehnya didapat dari KS dan IW. SW menyatakan, dirinya memberikan sejumlah uang kepada dua dokter itu.

KOMPAS.COM/DEWANTORO
Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac. Kasus ini sudah berjalan sejak bulan April dengan 15 kali vaksinasi dan jumlah peserta vaksinasi sebanyak 1.085 orang. 

Untuk mendapatkan vaksin, IW meminta secara lisan kepada SH.

"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak SH. Langsung menghadap di kantornya," ungkap IW saat ditanyai Panca.

Mengenai kegiatan vaksinasi ilegal di Jakarta, polisi masih mendalaminya.

“(Vaksinasi) di Jakarta, masih didalami dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi ke Jakarta," papar Panca.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna membeberkan oknum ASN yang diamankan karena jual vaksin Covid-19, Jumat (21/5/2021).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gede Krisna membeberkan oknum ASN yang diamankan karena jual vaksin Covid-19, Jumat (21/5/2021). (Tribun-Medan.com/Gita Tarigan)

Raup Rp 271.250.000

Dari kegiatan vaksinasi ilegal ini, tersangka meraup ratusan juta Rupiah.

"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," terang Panca.

Kapolda Sumut menambahkan, para peserta yang mengikuti vaksinasi ilegal itu diberikan sertifikat.

Panca mengimbau kepada masyarakat agar jangan khawatir soal vaksinasi, pasalnya pemerintah sudah menjamin bahwa warga bakal mendapat vaksin sesuai tahapannya, tanpa dipungut bayaran.

"Oleh sebab itu tak perlu berlomba-lomba mencari dengan cara yang salah dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kasus Vaksinasi Ilegal, Diikuti 1.085 Orang, Peserta Bayar Rp 250 Ribu"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved