Sidak Wali Kota Medan
Bobby Nasution Minta Urusan Administrasi Warga Selesai Tujuh Hari
Saat sidak Bobby menerima aduan warga berupa pungli yang dilakukan Kepala Lingkungan 17 Medan Amplas.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (18/5/2021).
Dalam sidak tersebut Bobby menerima aduan warga berupa pungli yang dilakukan Kepala Lingkungan 17 Medan Amplas.
"Ini penyakit yang harus kita sembuhkan, penyakit selain Covid-19 yang sudah lama yang kita terus coba yang kita terus kolaborasi bahkan tadi siang kita sudah koordinasi dengan saber Pungli," ujar Bobby saat diwawancara di lokasi.
Ia mengatakan, dari hasil sidak ditemukan beberapa aduan masyarakat yang harus membayar sejumlah biaya saat mengurus surat menyurat.
Baca juga: Camat Medan Amplas Pastikan Kepling 17 Kelurahan Harjosari II Diberhentikan
"Di sini kita temukan beberapa masyarakat mengadu mengurus akte kelahiran bayar pula. Sampai setahun bayar pula! Mengurus surat pindah saja saya dengar tadi sampai Rp 500 ribu padahal itu tidak ada sama sekali diminta pungutan biayanya," tuturnya.
Bobby mengatakan dalam mengurus akte kelahiran tidak dipatok biaya jika warga mengurus sebelum usia kelahiran 60 hari.
"Tadi saya sampaikan bahwa mengurus akte kelahiran gratis kecuali itu di atas 60 hari. Di atas itu ada benda biar kita menstimulus masyarakat agar mengurus akte kelahirannya," katanya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidak_bobby_nasution_kelurahan_harjo_sari.jpg)